UPDATE

Salam.life
NASIONAL
NASIONAL

Edy Mulyadi Dituntut 4 Tahun Bui Gagara Sebut Kalimantan 'Tempat Jin Buang Anak'

BANDA ACEH – Edy Mulyadi dituntut 4 tahun penjara terkait perkataannya yang menyebut Kalimantan ‘tempat jin buang anak’. Jaksa Penuntut Umum menilai Edy Mulyadi terbukti secara sah melakukan perbuatan dengan menyiarkan pemberitaan bohong.

Jaksa menilai perbuatan Edy Mulyadi tersebut dilakukan secara sengaja untuk menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat. Perbuatannya dinilai melanggar Pasal 14 ayat (1) UU tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.

“Menuntut majelis hakim Pengadilan Jakarta Pusat yang mengadili dan memeriksa perkara ini untuk memutuskan, menjatuhkan pidana kepada Edy Mulyadi selama 4 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata Jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9).

Hal memberatkan dalam tuntutan Edy ialah karena dia dinilai secara konsisten membuat konten terus menerus tanpa rasa menyesal dan dengan sengaja menerbitkan berita dan kata-kata bohong.

Hal tersebut dilakukan dalam video-video YouTube miliknya yang ditujukan kepada masyarakat banyak. Termasuk kepada siapa saja dapat mengakses dan menonton videonya.

“Istilah-istilah yang dilontarkan terdakwa Edy Mulyadi dalam kontennya salah satunya itu ‘jin buang anak’, dan kalau pasarnya ‘kuntilanak genderuwo’ telah merendahkan dan memperburuk citra Kalimantan,” kata jaksa.

“Seolah-olah Kalimantan itu jauh dari mana pun dan tidak bernilai apa pun serta merupakan tempat yang horor, angker, dan mengerikan di mata masyarakat Indonesia maupun dunia,” sambung jaksa.

Jaksa juga menyebuthal memberatkan lainnya adalah pidato berisi opini pendapat pribadi Edy Mulyadi tentang oligarki hanya sebagai sebatas dongeng semata. Di mana Edy Mulyadi mengaku-ngaku telah lama menjalankan tugas kewartawanan ternyata hanyalah kicauan dari omong kosong belaka.

“Akibat perbuatan terdakwa, menimbulkan banyaknya pernyataan sikap dan aksi demonstrasi turun ke jalan khususnya di wilayah Kalimantan dan dunia maya, banyak penonton konten video di channel terdakwa melalui YouTube tersebut menanggapinya berbagai komentar yang bersifat pro dan kontra, kurang lebih sebanyak 18.105 komentar, dan terlalu banyak mengandung keonaran di kalangan rakyat Indonesia,” tambah Jaksa.

Adapun pertimbangan hal yang meringankan, Edy Mulyadi belum pernah dihukum.

Sedikit kilas balik kasusnya, Edy Mulyadi didakwa membuat keonaran di kalangan masyarakat. Keonaran tersebut terkait pernyataannya ‘tempat jin buang anak’ saat konferensi pers KPAU (LSM Koalisi Persaudaraan & Advokasi Umat).

image_print
1 2
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.