Melalui konferensi pers itu, Edy Mulyadi diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dan atau pemberitahuan bohong.
Ia didakwa dengan dengan sengaja menerbitkan keonaran dan atau yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau menyiarkan suatu berita yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap.
Pernyataan Edy Mulyadi itu diunggah melalui kanal YouTube Bang Edy Channel pada 17 Januari 2022. Jaksa menyebut pernyataan tersebut bermakna negatif serta berpotensi memancing keributan khususnya bagi daerah Kalimantan.
Salah satu konten lainnya yang banyak disorot berjudul ‘Tolak pemindahan Ibu Kota Negara Proyek Oligarki Merampok Uang Rakyat’ di mana dalam video ini ada pernyataan Edy menyebut ‘tempat jin buang anak’.
Dalam dakwaannya, kalimat yang dilontarkan Edy Mulyadi tersebut merupakan tuturan asertif yang menyatakan penilaian negatif bahwa istilah ‘tempat jin buang anak’ selalu berkonotasi negatif karena bermakna sebagai daerah untuk meninggalkan jejak kejahatan.





























































































Beri Komentar