UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

Bos Tempo Scan Diperiksa KPK, Ada Dugaan Uang Ratusan Juta dan Tawaran Jet Pribadi ke Silmy Karim

BANDA ACEH  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan adanya pemberian uang hingga ratusan juta rupiah kepada mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim. Uang tersebut diduga berasal dari Presiden Komisaris Tempo Scan Group, Handojo Selamet Muljadi, dan disalurkan melalui staf Silmy.Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa penyidik menduga adanya pemberian uang dengan nominal sekitar Rp50 juta hingga Rp500 juta.

“Diduga demikian,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 23 September 2026.

Tak hanya dugaan aliran uang, penyidik juga tengah menelusuri informasi mengenai tawaran fasilitas jet pribadi kepada Silmy Karim.

Budi mengatakan, KPK masih melakukan pendalaman untuk mengetahui lebih jauh terkait dugaan pemberian fasilitas tersebut, termasuk kaitannya dengan perkara yang tengah ditangani lembaga antirasuah.

“Penyidik masih terus mendalami,” ujarnya.

Handojo sebelumnya telah diperiksa KPK sebagai saksi dalam perkara tersebut pada Selasa, 22 September 2026. Pemeriksaan itu dilakukan untuk mengusut lebih jauh dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Perkara ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam proses pengurusan izin tinggal WNA. Dalam rangkaian operasi tersebut, Silmy Karim yang kala itu menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyerahkan diri kepada KPK.

Pada 4 Juni 2026, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA untuk periode 2022-2026. Praktik tersebut diduga terjadi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang kemudian berubah menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Selain Silmy Karim, yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024, KPK menetapkan Saffar Muhammad Godam sebagai tersangka. Saffar diketahui pernah menjabat Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2024-2025.

Enam tersangka lainnya yakni Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo.

Kemudian Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi serta staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Dalam perkara tersebut, KPK menduga praktik pemerasan pengurusan izin tinggal WNA menghasilkan uang sekitar Rp145,5 miliar selama periode 2022-2026.

image_print
1 2
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.