UPDATE

Salam.life
NASIONAL
NASIONAL

Konsesi HGU Nyaris 2 Abad di IKN, KPA: Lebih Buruk Dibanding Era Penjajahan Belanda

BANDA ACEH –  Sejumlah pihak menanggapi beleid hak guna usaha atau HGU 190 tahun dan hak guna bangunan (HGB) 160 tahun bagi investor di Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara. Aturan ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau UU IKN yang gres disahkan DPR pada Selasa, 3 Oktober 2023.

Regulasi itu terdapat pada Pasal 16A. Investor diberi jaminan dua siklus perpanjangan Hak Atas Tanah. Jangka waktunya 190 tahun. Masing-masing paling lama 95 tahun untuk siklus pertama dan kedua. Sedangkan Konsesi Hak Atas Tanah dalam bentuk Hak Pakai diberikan 80 tahun. Konsesi ini dapat diperpanjang 80 tahun lagi. Sehingga keseluruhannya 160 tahun.

UU IKN gres ini sebenarnya memperkuat Peraturan Pemerintah No. 12/2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN, yang diteken Presiden Joko WIdodo atau Jokowi pada 6 Maret 2023 lalu. Adapun UU IKN sebelumnya, yang disahkan pada 2022, banyak mendapat penolakan. Pemerintah mengajukan revisi pada Agustus lalu.

Lantas bagaimana tanggapan sejumlah pihak terkait beleid HGU 190 tahun dan HGB 160 tahun bagi investor di Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara ini?

1. PKS jadi satu-satunya fraksi yang menolak UU IKN

Partai Keadilan Sejahtera atau PKS menjadi satu-satunya fraksi partai yang menolak pengesahan UU IKN dalam Rapat Paripurna ke-7 DPR RI. Alasan penolakan itu disampaikan PKS sebelumnya dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Senin, 2 Oktober 2023. Politikus PKS Mardani Ali Sera mempersilakan Tempo mengutipnya.

PKS menilai regulasi HGU dan HGB ratusan tahun bertentangan dengan prinsip hak menguasai negara terhadap Bumi, Air, dan Ruang Angkasa serta prinsip kedaulatan rakyat di bidang ekonomi seperti yang diatur Pasal 33 UUD 1945. PKS juga melihat pemberian konsesi ini tanpa disertai mekanisme kontrol berupa pemberian sanksi dan pencabutan hak dan evaluasi yang jelas kepada pemegang HGU dan Hak Pakai.

“Hal ini jelas semakin menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap pemilik modal, memanjakan investor, dan abai terhadap kepentingan rakyat,” tulis PKS.

2. Greenpeace Indonesia sebut UU IKN lindungi investor

Forest Campaigner Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik, mengatakan UU IKN ini tak merevisi hal-hal yang melindungi lingkungan hidup, keanekaragaman hayati, dan masyarakat adat. Revisi ini, kata dia, malah berpihak pada perlindungan investasi di sana. Fenomena ini bisa dilihat dari perpanjangan HGU dari 90 tahun menjadi 95 tahun dan bisa diperpanjang. Menurutnya, ada dua generasi yang terpangkas dalam proses evaluasi HGU yang diberikan.

image_print
1 2 3
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.