UPDATE

Salam.life
NASIONAL
NASIONAL

Selain Uang ‘Haram’ SYL, Bukan Mustahil NasDem Kecipratan Duit Korupsi BTS Kominfo

BANDA ACEH – Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Muzakir mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk bisa menelusuri dugaan aliran duit haram hasil korupsi ke Partai NasDem, lebih luas lagi.Ia mengatakan, bukan mustahil partai besutan Surya Paloh ini juga menerima duit rasuah dari kementerian selain Kementan, mengingat dulu eks Sekjen Partai NasDem Johnny Plate merupakan salah satu aktor di balik korupsi proyek BTS Kominfo.

“Jadi tidak hanya di kasus Kementan, juga bongkar Kominfo. Dalam hal ini kominfo yang namanya sudah disebut tinggal proses secara hukum ya ada menteri, ada pejabat, ada anggota DPR RI, oknum BPK RI dan kejaksaan RI, semuanya dibongkar,” tuturnya kepada Inilah.com, di Jakarta, Selasa (14/5/2024), seraya juga mendorong pengusutan ke kementerian dan parpol-parpol lainnya.

Muzakir menyebut jika uang korupsi terbukti masuk ke kas Politik, maka parpol tersebut, dalam hal ini Partai NasDem, dapat dikenakan sanksi politik dan hukum.

“Jika masuk ke kas politik, maka parpol dapat dikenakan sanksi politik dan hukum. Dan jika masuk dan diterima oleh oknum parpol, maka oknum partai politik tersebut dapat dikenakan sanksi secara hukum dan politik. Sanksi politik partai antara lain dibekukan kegiatan politik dalam waktu tertentu, atau larangan melakukan kegiatan,” ucap dia.

Diketahui pada Mei 2023 lalu, Plt Menkominfo Mahfud MD mengeklaim mendapat info soal aliran dana dugaan korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G yang merugikan negara Rp8 triliun. Diduga ada tiga parpol kecipratan duit haram ini.

“Saya dapat informasi itu dan saya sudah lapor ke presiden, saya tidak akan masuk ke urusan politik. Ini hukum murni, biar hukum yang menentukan itu,” tegas Mahfud usai melantik pejabat eselon I Kominfo di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2023).

Dalam proses persidangan kasus BTS, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga sempat mengonfirmasi adanya pembayaran dari mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate untuk pembuatan kaos Partai NasDem sebesar Rp100 juta.

“Apakah ada pembayaran untuk kaos Partai NasDem Rp 100 juta?” tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).

Mendengar pertanyaan itu, Johnny mengaku lupa.  Ia mengeklaim segala pengeluaran untuk Partai NasDem berasal dari kocek pribadi. “Saya tidak ingat (pembayaran kaus Partai Nasdem), kalau ada urusan Nasdem biasanya dari saya pribadi,” katanya kala itu.

image_print
1 2
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.