OLEH: SALAMUDDIN DAENG
HANYA direksi BUMN dan menterinya yang tahu ke mana dana CSR BUMN mengalir. Presiden Prabowo-pun mungkin tidak tahu.
Namun pemerintahan Prabowo tentu sangat berkepentingan dengan dana CSR ini, terutama CSR BUMN, dalam rangka menjalankan program populisnya yang sangat luas, yang belum pernah dihadirkan oleh pemerintah manapun sebelumnya.
Pemerintahan ini sedang menjalankan program makan bergizi gratis kepada sedikitnya 85 juta anak, memulai inisiatif yang luas bagi perlindungan dan pengembangan ekonomi, menetapkan agenda hilirisasi sumber daya alam yang inklusif, membatasi semua kenaikan pajak yang dapat mengganggu daya beli masyarakat dan yang kita dengar juga akan membangun setidaknya 3 juta rumah dalam lima tahun ke depan untuk menyediakan pemukiman bagi masyarakat berpendapat rendah.
Inti dari semua program Prabowo adalah bagaimana melakukan distribusi pendapatan, kekayaan, mengatasi ketimpangan, memperkuat daya beli, meminimalisir pengeluaran dan beban masyarakat akibat sebuah kebijakan seperti dalam sektor sandang, pangan, papan.
Semua telah tercermin dari berbagai program ekonomi dan sosial pemerintahan dan dasar-dasarnya telah diletakkan secara nyata di awal pemerintahan.
Namun seberapa besar kemampuan keuangan pemerintah yang tercermin dalam rencana pengeluaran APBN, semua itu adalah sebagian kecil dari kapasitas nasional keuangan Indonesia.
Pemerintah mengendalikan sekitar Rp3.600 triliun uang dalam APBN Indonesia. Namun kita tahu bahwa pendapatan kotor semua BUMN Indonesia dapat mencapai Rp3.200-an triliun. Belum legi seluruh perusahaan swasta dan asing bisa mencapai dua sampai tiga kali lipatnya.
Sebagai contoh penjualan batu bara sebanyak 1 miliar ton yang diproduksi Indonesia bisa mencapai 100 miliar Dolar AS atau Rp1.600 triliun. Belum perusahaan SDA lainnya, yakni nikel, timah, emas, perak, tembaga serta perusahan-perusahan perkebunan yang merupakan kontributor terbesar bagi ekspor komoditas Indonesia.
Agenda Prabowo yang tercermin dalam semua kebijakan dan program yang ditawarkan pemerintah, harusnya segera menular kepada perusahaan-perusahan yang ada di Indonesia. Mereka, perusahan-perusahan harus segera menerjemahkan keinginan pemerintahan ini dalam aksi nyata.
Perusahaan BUMN dan swasta harusnya melakukan langkah-langkah nyata yang sama mendistribusikan pendapatan daya beli dan juga mengurangi beban masyarakat. Tentu dengan bersandar pada peraturan yang ada.
Regulasi CSR sebagai Kewajiban Perusahaan
Belakangan ini kita melihat institusi penegak hukum melakukan usaha pemberantasan korupsi terkait CSR. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemindahan terhadap CSR di Bank Indonesia. Demikian juga kepolisian melakukan usaha pemberantasan korupsi di BUMN dan Kejaksaan Agung juga akan melakukan langkah yang sama.

































































































Beri Komentar