CSR adalah kewajiban yang wajib dilaksanakan oleh BUMN. Ini berdasarkan pada UU 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yakni Pasal 88 berbunyi BUMN dapat menyisihkan sebagian laba bersihnya untuk keperluan pembinaan usaha kecil/koperasi serta pembinaan masyarakat sekitar BUMN. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyisihan dan penggunaan laba sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
Demikian juga dengan perusahaan swasta CSR adalah wajib dilaksanakan sebagaimana UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 1 ayat 3 menjelaskan bahwa Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya. selanjutnya pasal 66 huruf c laporan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
Terkait kewajiban CSR perseroan terbatas secara khusus diatur dalam akan BAB V TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN, yakni dalam Pasal 74 (1) Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
(2) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
(3) Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan peraturan pemerintah.
Ke Mana CSR BUMN Mengalir?
Bagi perusahan swasta CSR memang sulit ditagih, namun bagi perusahaan BUMN CSR jauh lebih mudah dijalankan karena ada Kementerian BUMN yang menetapkan aturan rinci dan mendetail tentang bagaimana dan berapa kewajiban CSR yang dijalankan. Namun sampai sekarang belum ada laporan yang utuh dan menyeluruh mengenai evaluasi pelaksanaan CSR seluruh BUMN di Indonesia.
Potensi CSR BUMN sangatlah besar. Meskipun tidak ada laporan resmi tentang jumlah yang dialokasikan BUMN dari pendapatan bersih mereka, namun secara kasat mata dapat dilihat jumlahnya yang cukup berarti bagi usaha mendukung program-program populisme perintah.
Tahun 2022 berdasarkan laporan BPS, BUMN memiliki aset Rp11.149 triliun, memiliki pendapatan setara APBN yakni Rp3.208 triliun dan laba bersih Rp351 triliun atau hampir 10 persen dari pendapatan kotor BUMN.
































































































Beri Komentar