UPDATE

Salam.life
NASIONAL
NASIONAL

Istana Menolak Ditemui, Hotman Paris Senggol Soal Persahabatan Masa Lalu saat Presiden Prabowo Susah

BANDA ACEH  – Hotman Paris, kuasa huku Nadiem Makarim, sedikit syok terhadap sikap Presiden Prabowo Subianto yang tak mau menemuinya.

Menurut Hotman, Presiden Prabowo adalah seseorang yang sudah cukup lama dikenalnya, sehingga dia tidak canggung jika ingin bertemu.

Seperti diketahui, Hotman Paris baru-baru ini mengutarakan keinginan untuk bertemu Presiden Prabowo, sahabat lamanya.

Menurut Hotman, dia ingin menggelar perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat kliennya, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, di depan Presiden Prabowo.

Sebab, Hotman berkeyakinan bahwa Nadiem tak korupsi uang negara satu sen pun.

Karena itu, Hotman ingin menjelaskan secara gamblang kasus tersebut kepada Presiden Prabowo.

Keberanian Hotman ingin bertemu Presiden Prabowo didasari oleh hubungan profesional yang telah terjalin selama lebih dari dua dekade.

“Waktu susah dulu, zaman perjuangan tahun 2000, Presiden RI percaya bener sama aku, 25 tahun dia jadi klienku,” ujar Hotman dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).

Penegasan tersebut terpaksa Hotman ungkapkan karena sedikit kecewa pihak Istana menolak bertemu.

Menurut Hotman, permintaan tersebut bukan bentuk tekanan terhadap proses hukum, melainkan bentuk keluh kesah pribadi.

“Wajar dong kalau berkeluh kesah, apa salahnya? Soal dikabulkan atau tidak, itu hal lain. Namanya juga usaha,” ucapnya dikutip dari Tribunnews.com.

Hotman mengklaim hanya membutuhkan waktu sepuluh menit berbicara dengan Prabowo untuk membuktikan bahwa kliennya, Nadiem Makarim, tidak bersalah dalam kasus pengadaan Chromebook untuk Program Digitalisasi Pendidikan.

  

Sebelumnya, Istana Kepresidenan telah menyatakan sikap tegas bahwa pemerintah tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menyampaikan bahwa penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

“Kami serahkan kepada proses hukum saja. Pemerintah tidak intervensi,” ujar Hasan, Minggu (7/9/2025).

Kasus ini berawal dari proyek Digitalisasi Pendidikan tahun 2019–2022, di mana Kementerian Pendidikan mengadakan sebanyak 1,2 juta unit laptop Chromebook untuk sekolah-sekolah di berbagai jenjang, termasuk PAUD, SD, SMP, dan SMA.

Pengadaan juga mencakup wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dengan total nilai proyek mencapai Rp9,3 triliun, bersumber dari APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Namun, Kejaksaan Agung menemukan indikasi kuat bahwa proses pengadaan tidak dilakukan secara transparan dan efisien. Negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp1,98 triliun akibat berbagai pelanggaran dalam pelaksanaan proyek.

image_print
1 2 3
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.