– Mulatsyah (mantan Direktur SMP sekaligus pejabat pembuat komitmen)
Mereka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, termasuk Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18.
Chromebook adalah jenis laptop berbasis sistem operasi Chrome OS buatan Google, dirancang untuk penggunaan ringan seperti akses internet, aplikasi pendidikan, dan penyimpanan berbasis cloud. Dalam konteks pendidikan, perangkat ini dipilih karena:
– Biaya relatif lebih murah dibandingkan laptop konvensional
– Mudah dikelola secara massal oleh institusi pendidikan
– Cocok untuk pembelajaran digital berbasis web
Namun, dalam kasus ini, Chromebook justru menjadi objek korupsi akibat pengadaan yang tidak transparan, manipulasi harga, dan pemaksaan spesifikasi yang tidak sesuai dengan kebutuhan pendidikan nasional






























































Beri Komentar