BANDA ACEH – Penetapan Riza Chalid sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola niaga minyak mentah dan produk kilang Pertamina pada Agustus 2025 sempat membangkitkan harapan bahwa tak ada nama yang benar-benar kebal hukum.
Namun, hampir setahun berselang, harapan itu justru berhadapan dengan kenyataan yang ironis. Riza Chalid belum juga ditangkap. Perkaranya pun belum sampai ke meja persidangan.
Sosok yang selama bertahun-tahun disebut sebagai salah satu figur berpengaruh dalam bisnis minyak itu seolah menjadi pekerjaan rumah terbesar penegakan hukum. Kejaksaan Agung telah menetapkannya sebagai tersangka, sementara keberadaannya belum berhasil diamankan.
Situasi tersebut membuat status hukum Riza Chalid seperti menggantung: namanya sudah masuk daftar tersangka, tetapi orangnya belum berada di tangan penyidik.
Sebelum Kejaksaan Agung menetapkan Riza sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga pernah menelusuri namanya dalam sejumlah perkara yang berkaitan dengan bisnis Pertamina.
Salah satunya terkait dugaan korupsi pengadaan katalis di PT Pertamina periode 2012–2014 yang menyeret mantan Direktur Pengolahan Pertamina, Chrisna Damayanto.
Dalam penelusuran tersebut, KPK mendalami sejumlah informasi mengenai skema bisnis di luar negeri serta aliran dana yang dikaitkan dengan perusahaan milik Riza Chalid.
Penyidik juga sempat menggali informasi mengenai dugaan gratifikasi di lingkungan Pertamina melalui pemeriksaan sejumlah mantan petinggi PT Pertamina Energy Trading Limited (Petral).
Namun, nama Riza kemudian tidak berlanjut sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Jejak panjang itu kembali menjadi sorotan setelah Kejaksaan Agung membuka perkara tata kelola niaga migas dan Petral. Penetapan Riza sebagai tersangka pada Agustus 2025 seakan mematahkan anggapan bahwa pengaruh dan kekayaan dapat menjadi tameng dari jerat hukum.
Kejaksaan Agung gagal mengamankan Riza Chalid. Dalam perkembangan perkara tersebut, penyidik justru menangkap putranya, Kerry Adrianto.
Untuk memburu Riza, Kejaksaan Agung kemudian berkoordinasi dengan Polri agar namanya dimasukkan dalam daftar buronan internasional dan diterbitkan Red Notice Interpol.
Langkah tersebut memperlihatkan bahwa perkara Riza Chalid bukan lagi sekadar soal keberanian menetapkan seseorang sebagai tersangka. Tantangan berikutnya adalah membuktikan bahwa penegakan hukum mampu membawa tersangka ke hadapan pengadilan.
Sebab, menetapkan tersangka adalah awal, bukan garis finis.
Ketidakhadiran Riza dalam proses hukum juga kembali memunculkan pertanyaan publik mengenai seberapa kuat jejaring yang dimilikinya. Selama bertahun-tahun, namanya kerap dikaitkan dengan pusaran bisnis minyak dan relasi dengan kalangan elite.
































































































Beri Komentar