Jenderal Andika Perkasa juga mengubah dua aturan lain terkait syarat penerimaan anggota TNI yaitu tes akademik dan tes renang.
Hal itu disampaikan dalam rapat dengan panitia penerimaan pusat prajurit TNI Tahun Anggaran 2022. Menurut Jenderal Andika Perkasa, TAP MPRS Nomor 25 tahun 1966 tentang larangan PKI dan ajaran komunisme, leninisme dan marxisme tidak bisa dijadikan dasar untuk melarang anak keturunan anggota PKI mendaftar anggota TNI.
Menurut Jenderal Andika Perkasa sampai MPRS Nomor 256, pertama menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang, tidak ada kata-kata anderbon segala macam menyatakan komunisme, leninisme, marxisme sebagai ajaran terlarang dalam isinya.
“Ini adalah dasar hukum, ini legal ini, tapi tadi yang dilarang itu PKI oke satu, kedua adalah ajaran komunisme marxisme leninisme itu yang tertulis. keturunan ini melanggar TAP MPRS apa? Dasar hukum apa yang dilanggar oleh dia? Jadi jangan kita mengada-ada. Saya orang yang patuh peraturan perundangan ingetin kalau kita melarang pastikan kita punya dasar hukum,” tegas mantan KSAD itu.
































































































Beri Komentar