UPDATE

NASIONAL

Divonis 3 Tahun Penjara, Hakim Beberkan Kegiatan Terorisme yang Disembunyikan Munarman

Bahwa terdakwa tidak ada melaporkan atau menginformasikan kepada pihak yang berwenang atau Kepolisian atas adanya kegiatan-kegiatan dalam acara pada tanggal 24 dan 25 Januari 2015 tersebut,” terang Majelis Hakim.

Sehingga menurut Majelis Hakim, unsur dengan sengaja memberikan bantuan atau kemudahan terhadap pelaku tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme telah terpenuhi.

“Menimbang bahwa dakwaan alternatif ketiga yaitu Pasal 13 C Perppu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU 15/2003 tentang Penetapan Perppu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Juncto UU 5/20018 tentang Perubahan Atas UU 15/2003 tentang Penetapan Perppu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU telah terbukti, maka terdakwa dapat dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif ketiga tersebut,” pungkas Majelis Hakim.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.