– Terdapat dua kegiatan yang menjadi dasar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman bersalah karena menyembunyikan informasi tindak pidana terorisme.
Dalam sidang putusan atau vonis yang digelar di PN Jakarta Timur pada Rabu siang (6/4), Majelis Hakim memvonis Munarman dengan pidana penjara selama tiga tahun karena dianggap bersalah melanggar Pasal 13 huruf C UU 15/2003 yang telah diubah dengan UU 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme berdasarkan dakwaan alternatif ketiga tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Majelis Hakim terlebih dahulu membeberkan fakta persidangan dan menyimpulkan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan fakta hukum tersebut di atas diperoleh fakta, bahwa terdakwa telah memberikan bantuan kepada saksi Muhammad Akbar Muslim alias Abdi bin Muhammad Saleh,” ujar Majelis Hakim.
Bantuan yang dimaksud, yaitu agar dapat dilaksanakannya kegiatan tablig akbar pada 24 dan 25 Januari 2015 di Sekretariat FPI Kota Makassar, Markas Daerah LPI dan di Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an, Sudiang, Makassar, Sulawesi Selatan.
“Yang di dalamnya ada kegiatan kajian berupa pemberian materi yang diberikan oleh Ustaz Bashri, Ustaz Fauzan Al Anshori dan terdakwa. Pelaksanaan baiat kepada Amir atau pimpinannya Syekh Abu Bakar Al-Baghdadi,” kata Majelis Hakim.
Selain itu, terkait kegiatan pelaksanaan konvoi atau pawai kendaraan dengan tujuan untuk mendeklarasikan kilafah islamiah di bawah kepemimpinan Syekh Abubakar Al-Baghdadi yang juga merupakan pimpinan kelompok ISIS yang sedang berperang di Suriah dalam rangka menegakkan khilafah Islamiah.
“Saksi Muhammad Akbar Muslim alias Abdi bin Muhammad Saleh mempunyai keinginan atau ide untuk membuat kegiatan dukungan terhadap ISIS melalui konvoi bendera Tauhid yang identik dengan bendera ISIS, pemberian materi tentang ISIS atau daulah islamiah dan pembaiatan kepada pemimpin ISIS, namun kegiatan tersebut akan disamarkan dalam kegiatan seminar,” jelas Majelis Hakim.
Selain itu kata Majelis Hakim, saksi Akbar Muslim sempat menyampaikan bahwa untuk kegiatan baiat ISIS, dibungkus dalam kegiatan tablig akbar yang diselenggarakan pada 25 Januari 2015 di Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Sudiang yang tidak memerlukan persiapan dan panitia dan kegiatan akan dihadiri oleh Munarman.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, saksi Muhammad Akbar Muslim alias Abdi bin Muhammad Saleh telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana teroris.














































































































Komentar Terbaru