UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

Bacakan Pleidoi Sambil Menangis, Alex Noerdin: Saya Jadi Sasaran Kriminalisasi Bersensasi Politik

Sebelumnya, JPU Kejati Sumsel Azwar Hamid saat membacakan tuntutan pada Rabu (25/5) meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Alex Noerdin.

Alex dikenakan oleh JPU pasal berlapis, yakni pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Serta subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Selain hukuman penjara maksimal, Alex juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar. Bila tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan badan selama 6 bulan.

Kemudian, politikus Partai Golkar itu juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti untuk kasus PDPDE sebesar 3,90 juta dolar AS dan membayar uang pengganti Rp 4,8 miliar untuk kasus masjid Sriwijaya.

“Harta benda terdakwa akan disita, namun jika tidak cukup maka akan diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun. 

image_print
1 2
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.