UPDATE

NASIONAL

TNI AL Tak Terima Dua Kali Difitnah Media Asing Begini: Ada Upaya Diskreditkan Angkatan Laut

BANDA ACEH –  TNI AL geram ada upaya diskreditkan Angkatan Laut dengan hoax pungli perwira TNI AL atas penangkapan kanal MT Nord Joy, yang disiarkan media asing.

Parahnya lagi, media asing sebarkan hoax itu pada tahun lalu juga memberitakan hoax pula soal elite TNI AL lakukan pungli. TNI AL nggak terima dong. 

Padahal faktanya, berita media asing soal oknum TNI Al lakukan pungli itu tidak terbukti.

TNI AL diskreditkan

Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) I Laksamana Muda Arsyad Abdullah nggak terima dengan hoax dari media asing yang disebutkan adalah Reuters.

Jadi hoax yang menyudutkan TNI AL, ada oknum perwira TNI AL yang dituduh pungli supaya bisa lepaskan kapal MT Nord Joy bisa dilepaskan karena melanggar lego jangkar di Perairan Kepulauan Riau.

“Isu yang berkembang berupa adanya upaya negosiasi yang dilakukan oleh oknum Perwira TNI AL dalam beberapa pemberitaan media (Reuters) sangat kami sesalkan dan sungguh tidak berdasar,” jelas Laksamana Muda Asryad dalam keterangan Dispenal dikutip Hops.ID, Senin 13 Juni 2022.

Pangkorarmada I itu mengungkapkan media sing itu telah terjadi berulang kali tanpa ada yang dapat memberikan bukti atas tuduhan yang telah dibuat.

“Sehingga kami menganggap ini sebuah upaya mendiskreditkan TNI AL sebagai sebuah institusi penegakkan kedaulatan dan hukum di laut,” ujar Laksamana Muda Arsyad.

Fakta yang sebenarnya

Pangkoarmada I menjelaskan bahwa MT Nord Joy yang berbendera Panama ini diperiksa, ditangkap dan dilakukan penyelidikan oleh KRI Sigurot–864 yang sedang patroli di perairan timur laut Tanjung Berakit pada Minggu 30 Mei 2022.

Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan awal, diduga kapal melanggar berupa lego jangkar di perairan teritorial Indonesia di Tanjung Berakit tanpa izin otoritas pelabuhan setempat.

Selanjutnya dari dugaan pelanggaran hasil penyelidikan awal tersebut, MT Nord Joy dikawal oleh KRI Sigurot-864 menuju Lanal Batam guna dan diserahkan kepada Lanal Batam guna proses hukum lebih lanjut.

Laksamana Muda Asryad tegaskan proses hukum terus berjalan, penyidik pangkalan sudah menyerahkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Batam untuk selanjutnya menunggu penetapan berkas dinyatakan lengkap atau P-21 untuk dilaksanakan penyerahan tahap dua dimana tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Batam.

“Jadi saya tegaskan kembali saat ini MT Nord Joy telah dalam proses hukum,” papar Pangkoarmada I.

Laksda Arsyad menjelaskan bahwa TNI AL menegakkan aturan Lego jangkar di wilayah Kepulauan Riau. Nah kapal MT Nord Joy ini melanggar dengan Lego jangkar di luar wilayah yang ditetapkan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.