Dalam perkara ini, penyidik Ditreskrimsus Polda DIY menjerat tersangka Isti Indiyani dengan pasal berlapis. Pertama, Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo UU Nomor 20 Tahun 2001. Bahwa, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 Juta dan paling banyak Rp1 Miliar.
Kedua, Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor. Bahwa, setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan lama 20 tahun dana tau denda paling sedikit Rp50 Juta dan paling banyak Rp1 Miliar.
“Dalam perkara ini, tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan uang tunai sebesar Rp470 Juta,” kata Roberto.
Dalam waktu dekat, berkas perkara mantan direktur RSUD Wonosari dalam penyelidikan dugaan korupsi uang jasa pelaayanan dokter laboratorium RSUD Wonosari akan dilimpahkan Polda DIY ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Wonosari. Selanjutnya, perkara ini akan disidangkan ke Pengadilan Tipikor Yogyakarta.[]



























































































