Jumat, 26/04/2024 - 04:52 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Mahfud Minta Polisi Pelanggar Disiplin dalam Kasus Brigadir J Ndak Usah Dipidana, Cukup Dimaafkan

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengusulkan agar Polri mengelompokkan 35 personel kepolisian yang dinyatakan melanggar kode etik dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat (J) ke perencana dan pelaku, penghalang penyelidikan, serta disiplin. Mereka yang masuk kategori kelompok ketiga dinilai tak perlu dipidana.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Yang hanya pelanggaran disiplin ya supaya dimaafkan lah,” kata Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko) Mahfud MD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 18 Agustus 2022.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Banjir Lahar Dingin Gunung Marapi: Jalur Kabupaten Agam-Tanah Datar Tidak Dapat Dilalui

 

ADVERTISEMENTS

Mahfud menilai kelompok ketiga tersebut hanya menjalankan perintah. Mereka dinilai tak terlibat dalam kejadian.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Karena melaksanakan tugas jadi hukuman disiplin aja ndak usah dipidanakan,” kata eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

 

Pidana cukup diberikan kepada dua kelompok. Yaitu, perencana dan pelaku pembunuhan. Serta menghalangi penyelidikan atau obstruction of justice.

 

“Yang pelaku harus dipidana, yang obstruction of justice harus dipidana,” ujar dia.

 

Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Keempatnya ialah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat alias KM yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri Candrawathi.

Berita Lainnya:
Hari Ini, Hakim MK Dengarkan Pembuktian Saksi dan Ahli dari Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

 

Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi