Senin, 20/05/2024 - 00:47 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Laporannya Dianggap Sumir, Ini Respons Ubedilah Badrun Pelapor Gibran dan Kaesang ke KPK

Terkait pernyataan Ghufron tentang belum adanya data pendukung kata Ubedilah, sebenarnya sudah dijawab pada 26 Januari 2022 saat dipanggil KPK selama dua jam dengan menyampaikan data-data awal dan penjelasan hukum yang lebih detail kepada KPK pada saat itu.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak
Berita Lainnya:
YKMI Dukung UI Palestine Solidarity Camp, Harap Ditiru Kampus Lain

Menurut Ubedillah, KPK semestinya bisa menelusuri data-data awal tersebut hingga menemukan peluang terjadinya KKN. Dengan demikian, dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU berkaitan dugaan KKN relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan tersebut bisa ditelusuri.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan
Berita Lainnya:
MK Bakal Tolak Permohonan PHPU, Ini Analisanya

“Jadi urusan penelusuran itu urusan KPK yang memeiliki wewenang atas nama Undang-undang, bukan saya, itu tugas KPK,” pungkas Ubedilah.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
ADVERTISEMENTS

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
x
ADVERTISEMENTS
1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi