Jumat, 19/04/2024 - 16:36 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

HIBURAN

Viral Video Nikita Mirzani Mengamuk saat Hendak Ditahan

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH – Nikita Mirzani sempat menolak saat hendak ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang, Banten, Selasa (25/10). Sebelum dibawa ke Rutan Serang, artis kontroversial itu histeris. Teriakannya terekam dalam video yang beredar luas di dunia maya. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Sambil menagis, Nikita Mirzani mempertanyakan alasan penahanannya. Ia memohon untuk tidak ditahan. Janda tiga anak itu juga terdengar beberakali kali menyebut nama Dito Mahendra.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Enggak mau (ditahan), siapa Dito Mahendra, siapa dia, siapa Bang?,” teriak Nikita Mirzani di salah satu ruangan Kejari Serang. “Berapa kalian dibayar, nggak mau, nggak mau (ditahan). Saya sudah sabar, nggak mau ditahan di sini,” sambungnya. 

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Bruce Springsteen Terima Penghargaan Tertinggi Penghargaan Penulis Lagu

 

Nikita Menyebut jaksa tidak adil karena memperlakukan dirinya seperti penjahat besar. 

“Kalian jahat semua di sini, kalian nggak punya hati nurani, kalian pikir saya sebagai penjahat,” ucap Nikita. 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Kendati ada penolakan, pihak kejaksaan nyatanya tetap melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani. Niki langsung dibawa ke Rutan Serang, diampingi tim kuasa hukumnya. 

Berita Lainnya:
Dituduh Terlibat Kasus Korupsi Timah Rp271 Triliun, Raffi Ahmad: Jangan Percaya!

Nikita Mirzani sempat menolak saat hendak ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang. (Seno/tabloidbintang.com)

Seperti diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani dijadikan tersangka kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap Dito Mahendra. Niki dijerat pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) atau pasal 36 jo pasal 51 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau Penistaan dengan tulisan sebagai dimaksud pasal 311 KUHPidana.

Sumber: Tabloidbintang

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi