Jumat, 19/04/2024 - 07:40 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ACEH

Satresnarkoba Lhokseumawe Kembali Meringkus 6 Pelaku Transaksi Sabu-Sabu, 1 Wanita

ADVERTISEMENTS

LHOKSEUMAWE – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe kembali berhasil meringkus enam tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu di Desa Blang Naleung Mameh, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Narkoba Kasat Narkoba Iptu Muhammad Hadimas mengatakan, ke enam tersangka yang ditangkap yakni, H (28) warga Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, S (40), M (31), R (32) warga Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, kemudian J (36) warga Kecamatan Dewantara serta E (28) seroang wanita asal Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Kronologis penangkapan, kata Kasi Humas, pada Senin (7/11/2022) Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe menerima informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di desa tersebut sering ada transaksi narkoba. Selanjutnya, personel melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap enam tersangka.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Pengakuan Ketua RT tentang Perawat RS Santosa yang Ditemukan Meninggal di Rumah Kontrakan

“Setelah dilakukan penggeledahan rumah dan badan, dari tersangka ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu dengan total keseluruhan 156 gram. Dari pengakuan tersangka, barang ini diperoleh dari F (DPO) dengan tujuan untuk diperjual-belikan keadaan orang lain,” ujarnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, lanjut Kasi Humas, personel juga mengamankan barang bukti lain berupa satu buah timbangan digital, satu pack plastik transparan berles warna merah, satu buah bong (alat hisap sabu) dan enam unit ponsel.

Berita Lainnya:
LPSK Putuskan Beri Perlindungan Tiga Orang Dekat Mantan Mentan SYL, Ini Alasannya

“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Lhokseumawe untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi