“Mohon maaf kepada masyarakat Aceh dan kawan-kawan di HARIANACEH.co.id, saya tunda dulu pertemuan kita Senin 26 Februari kemarin, ini memang karena saya dan kolega saya di CIC Provinsi Aceh ingin melihat dan memantau terlebih dahulu upaya yang sedang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Aceh kepada PT PEMA,” ujar Sulaiman Datu.
CIC Aceh, kata dia. Masih terus memantau upaya tim auditor BPKP melakukan audit di Perseroda PT Pembangunan Aceh (PEMA) dalam rangka membantu meningkatkan akuntabilitas Keuangan Negara/Daerah serta mewujudkan terjadinya “Good dan Clean Governace” di tubuh perusahaan daerah itu dan diharapkan segera terjadinya transparansi terhadap dugaan cacat hukum legal standing mantan Plt. Direktur Utama PT PEMA saat menjabat di perusahaan daerah itu serta adanya dugaan permasalahan rekrutmen Direktur Utama PT PEMA yang sekarang dijabat Ali Mulyagusdin yang sarat dengan kongkalingkong serta intrik busuk para oknum-oknum berserta juga jabatan-jabatan para dewan direksi lainnya di perusahaan milik rakyat Aceh itu.
“Kami meminta dan mendorong BPKP Perwakilan Aceh untuk terlebih dahulu memahami isi dan amanat Qanun 16 tahun 2017 itu terlebih dahulu terkait Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh menjadi Perseroan Terbatas (PT) Pembangunan Aceh (PEMA), agar poin permasalah utama di tubuh PT PEMA bisa terpetakan dengan benar,” himbau Sulaiman Datu.
Sambungnya lagi. Ketika sudah dibuka Qanun 16 tahun 2017 itu, maka akan terlihat pasal per pasal dan ketentuan secara jelas yang diduga telah dilanggar oleh para Direksi di PT PEMA tanpa menghiraukan dampak hukum yang terjadi di kemudian waktu dan inilah sebenarnya dosa besar yang diduga telah dilakukan dan terjadi di PT PEMA hingga merembet ke berbagai persoalan hukum lainnya.
Sebut saja, kata dia, di antaranya yaitu soal pengangkatan Ali Mulyagusdin sebagai Plt salah satu jabatan Direksi di PT PEMA yang hanya dalam kurun waktu beberapa bulan saja bekerja sebagai Advisor di perusahaan daerah itu lalu diangkat oleh Plt Dirut PT PEMA Zubir Sahim menjadi Plt Direktur, ini saja sudah menyalahi aturan dan pasal-pasal di Qanun 16 itu.
Kemudian soal Surat Perjanjian Kontrak Kerja sama Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi North Sumatera B dengan Nomor: 020/PER/EEA-PEMA/IX/2020 antara PT EMP Energi Aceh dengan PT Pembangunan Aceh yang ditandatangani Plt Direktur Utama PT PEMA Zubir Sahim pada hari Rabu, 23 September di Tahun 2020 tanpa mengadakan rapat dengan dewan direksi untuk semua ikut memaraf surat kontrak itu.































































































Beri Komentar