

Di tambah lagi sebenarnya Zubir Sahim dilarang meneken surat itu karena masa jabatannya di PT PEMA sebagai Pelaksana Tugas (Plt) hanya berlaku satu tahun saja sejak perubahan bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh menjadi Perseroan Terbatas (PT) Pembangunan Aceh (PEMA) di tahun 2017. Kecuali kata Sulaiman Datu, jika Zubir Sahim mengikuti kembali proses pencalonan diri sebagai Direktur Utama melalui fit and proper test di tahun 2018. Malangnya, hal itupun juga dilarang dalam aturan Qanun 16 soal pembatasan usia jabatan Dewan Direksi.
“Usia Zubir Sahim sudah melawati batas usia yang sudah ditentukan. Semua aturan-aturan Qanun 16 tahun 2017 diduga dikangkangi Zubir Sahim blak-blakan,” ucap Sulaiman Datu.
Masih banyak lagi, kata Sulaiman Datu berbagai persoalan yang tidak taat hukum yang dilakukan oleh oknum-oknum di PT PEMA itu. Belum lagi kita bahas soal BPMA misalnya.
“Waduh, itu nanti saja ya, biar BPKP bekerja dulu,” imbuh Sulaiman Datu.
“Kembali lagi ke Zubir Sahim, selidik punya selidik, ternyata juga Zubir Sahim di antara tahun 2022 dan 2023 diduga juga menjabat sebagai Komisaris di salah satu anak Perusahaan PT PEMA. Wah inikan gawat, meskipun dari informasi yang sampai ke kami, Zubir Sahim telah mengundurkan diri sebagai Komisaris di anak Perusahaan PT PEMA itu,” ungkap Sulaiman Datu.
Belum lagi, timpal putra Gayo itu, soal tender Sulfur Granule.
“Wah panjang juga itu permasalahan Sulfur Granule tapi ya memang cacat hukum, karena elit yang menjabatnya cacat hukum, mau tidak mau pekerjaan tender Sulfur Granule itu juga batal demi hukum, jadi ruwet seluruh tindak-tanduk dugaan penyelewangan yang terjadi selama 5 tahun terakhir ini sejak dipimpin secara ilegal oleh Zubir Sahim di PT PEMA. Harus ada reformasi total di tubuh perusahaan milik rakyat Aceh itu. Darah rakyat Aceh sudah banyak tumpah akibat konflik masa lalu antara RI dan GAM yang dipicu dari pengelolaan migas ini. Masa iya rakyat Aceh harus terus dikhianati seperti ini?”
Belum lagi, tambah Sulaiman Datu soal mengupas tuntas jumlah dugaan uang yang mengalir oleh PT EMP Energi Aceh yang diduga juga merupakan anak Perusahaan dari Bakri Group yaitu PT Energi Mega Persada Tbk kepada PT PEMA dari hasil kontrak Kerjasama Pengelolaan Migas Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi North Sumatera B.































































































Beri Komentar