UPDATE

ACEHMantap
ACEH

Legal Standing Cacat Hukum, BPKP Sedang Periksa PT PEMA, CIC: Cek Qanun 16!

Berikut jabatan-jabatan yang dibuka dalam kurun 5 hari itu dalam rangka Penyegaran Dewan Direksi dan Dewan Komisaris PT Pembangunan Aceh di Anak Usaha/Afiliasi:

  1. PT ACEH ENERGI (usulan 1 Direktur dan 1 Komisaris)
  2. PT GEOTERMAL ENERGI SEULAWAH (2 Komisaris dan 1 Direktur SDM dan Umum)
  3. PT PATRIOT NUSANTARA ACEH (1 Komisaris dan 1 Direktur)
  4. PT KAWASAN INDUSTRI ACEH (1 Komisaris, 1 Direktur Utama, dan 1 Direktur)
  5. PT PEMA JANNATA SERVICE (1 Komisaris Utama dan 1 Direktur Utama)
  6. PT PEMA PETROGAS LHOKSEUMAWE (1 Komisaris Utama dan 1 Direktur Utama)
  7. PT PEMA PETROGAS MALAKA (1 Komisaris Dan 1 Direktur Utama)
  8. PT PEMA GLOBAL ENERGI (1 Komisaris Utama, 1 Komisaris, dan 1 Direktur Utama)
  9. ACEH PASE GLOBAL ENERGY Inc. (1 SVP Operation dan 2 Direktur)

“Inikan akal-akalan semuanya, dengan dalih penyegaran Dewan Direksi dan Dewan Komisaris PT Pembangunan Aceh di anak-anak usaha perusahaan daerah itu. Hentikan dulu semua proses itu, masalah utamanya belum selesai yaitu soal cacat hukum di tubuh PT PEMA itu sendiri sebagai Holding Company, khususnya Jabatan Direktur Utama yang disandang oleh Ali Mulyagusdin. Ujuk-ujuk main buka lowongan kerja aja si kawan itu,” tegas Sulaiman Datu.

Advertisements
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Begini saja, sambung Sulaiman Datu. Biarkan BPKP bekerja terlebih dahulu memeriksa PT PEMA. Nanti kata dia, kita sambung lagi kalau sudah ada informasi yang berkembang setelah pemeriksaan yang dilakukan BPKP selesai. 

“Nanti kita sambung lagi ok?. Kita tunda dulu lanjutan hal-hal lainnya, mohon maaf ya?” tutup Sulaiman Datu.[]

image_print

1 2 3 4 5

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.