Selasa, 28/05/2024 - 13:54 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Tim Hukum AMIN Sumut Laporkan Baliho Bobby Nasution Berpakaian Dinas Bersama Prabowo

BANDA ACEH  – Tim hukum pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) Sumatera Utara melaporkan baliho Wali Kota Medan Bobby Nasution bersama Calon Presiden Prabowo Subianto.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh

Laporan itu disampaikan oleh Ketua tim hukum Amin Sumut Yance Aswin ke Bawaslu Sumut pada Senin (15/1/2024).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh

Dalam laporannya, tim hukum Amin Sumut mendampingi salah seorang warga yang merasa keberatan dengan gambar Wali Kota Medan mengenakan seragam dinas bersama Prabowo Subianto dan Ketua TKD Sumut pasangan presiden nomor urut 2, Ade Jona Prasetyo.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

“Kami mendampingi seorang warga Kota Medan yang merasa keberatan. Apa dasar keberatannya? Beliau melihat ada spanduk baliho yang dipasang di pinggir-pinggir jalan Kota Medan yang mencantumkan maupun gambar Wali Kota Medan dengan salah satu pasangan capres-cawapres, sehingga beliau merasa dirugikan,” kata Yance Aswin usai membuat laporan.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan
Berita Lainnya:
Pengakuan Keluarga Vina, Seorang Pria Datang Minta Kasus Pembunuhan tak Dibuka, Ada Apa?

Yance bilang, wali kota adalah jabatan publik yang harus berdiri untuk seluruh lapisan masyarakat.

Baliho Bobby Nasution berseragam dinas harian bersama capres itu dinilai sangat tidak etis. Kata Yance, mestinya Bobby mengambil waktu cuti jika ingin berkampanye.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Karena pada prinsipnya Wali Kota Medan itu ya berkarya untuk Kota Medan, bukan untuk pasangan calon atau terlibat di dalam kegiatan Pilpres, boleh secara pribadi dia terlibat tapi dia harus cuti di luar tanggungan negara, tapi pemasangan tanda tanda gambar atau foto-foto dia, dipasangkan calon calon itu, itu sama sekali tidak dibenarkan, Kita tahu undang-undang nomor 7 tahun 2017, khusnya pasal 495 tentang netralitas Para pejabat negara dalam Pemilu 2024 ini,” ucapnya.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Menteri Toxic di Kabinet Prabowo Bisa Berubah Serigala

Yance lantas meminta agar Bawaslu Sumut melakukan tindakan berupa penurunan baliho tersebut.

ADVERTISEMENTS

Dia berpandangan jika hal itu dibiarkan dikhawatirkan akan menimbulkan gesekan-gesekan di masyarakat.

ADVERTISEMENTS

“Oleh karena itu kita melalui bawaslu meminta agar seluruh foto-foto yang ada seperti itu dicabut dan ditertibkan, supaya apa, karena kita tidak menginginkan adanya gesekan-gesekan dikarenakan hal hal seperti demikian,” kata Yance.

Ketua Bawaslu Sumut Aswin Diapari Lubis membenarkan adanya laporan tersebut. Meski begitu, Bawaslu Sumut belum dapat mengambil kesimpulan atas laporan itu.

“Iya semalam ada laporan yang masuk. Untuk tindaklanjuti saya belum bisa sampaikan, nanti akan dibahas dulu,” ujarnya

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi