Hal tersebut juga diungkapkan oleh Hadi yangb menjelaskan bahwa ribuan rekening tersebut telah dilaporkan PPATK ke penyidik Bareskrim Polri.
Menurut Hadi PPATK sendiri juga memiliki kewenangan untuk memberku ribuan rekening itu selama 20 hari.
“Setelah dilaporkan kepada penyidik Bareskrim, tim dari Bareskrim akan membekukan rekening tersebut,” terang Hadi.
Hadi juga menjelaskan bahwa kepolisian memiliki waktu 30 hari untuk mengumumkan terkait pembekuan rekening tersebut.
Nantinya setelah 30 hari pengumuman pihaknya akan melakukan penelusuran serta kepolisian juga dapat memanggil pemilik rekening.
“Hal itu dilakukan untuk pendalaman dan diproses secara hukum bahwa nyata-nyata itu adalah pemilik, di mana mereka adalah bandar,” jelasnya.
“Apabila setelah 30 hari tidak ada yang melaporkan pembekuan tersebut, pemerintah akan menarik aset itu,” tambahnya.
Banda Aceh
01.00 WIB
25 °C
Petir
Kota Langsa
01.00 WIB
24 °C
Berawan
Aceh Selatan
01.00 WIB
23 °C
Hujan Ringan
Aceh Tenggara
01.00 WIB
21 °C
Cerah Berawan
Bali
01.00 WITA
24 °C
Berawan
Banten
01.00 WIB
25 °C
Cerah Berawan
Bengkulu
01.00 WIB
25 °C
Cerah Berawan
DI Yogyakarta
01.00 WIB
24 °C
Cerah
Jakarta Pusat
01.00 WIB
26 °C
Cerah
Jambi
01.00 WIB
26 °C
Cerah
Kalimantan Barat
02.00 WIB
24 °C
Udara Kabur
Kalimantan Selatan
03.00 WITA
24 °C
Cerah
Kalimantan Timur
02.00 WITA
25 °C
Cerah Berawan
Kalimantan Utara
02.00 WITA
24 °C
Hujan Sedang
Kalimantan Tengah
01.00 WIB
24 °C
Cerah Berawan
Lampung
01.00 WIB
26 °C
Cerah
Nusa Tenggara Barat
02.00 WITA
25 °C
Cerah Berawan
Palu
03.00 WITA
23 °C
Cerah Berawan
Pangkal Pinang
01.00 WIB
28 °C
Cerah Berawan
Riau
00.00 WIB
25 °C
Berawan
Sumatera Selatan
01.00 WIB
25 °C
Udara Kabur
Sumatera Utara
01.00 WIB
24 °C
Berawan
Sumatera Barat
01.00 WIB
22 °C
Cerah Berawan
Kepulauan Bangka Belitung
01.00 WIB
28 °C
Cerah Berawan
Kepulauan Riau
00.00 WIB
26 °C
Berawan
Jawa Barat
01.00 WIB
20 °C
Cerah Berawan
Jawa Tengah
01.00 WIB
26 °C
Berawan
Jawa Timur
01.00 WIB
26 °C
Cerah Berawan
Sumber data:
BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
Komentar Terbaru