“Indonesia memiliki hak budaya (cultural right) untuk menafsirkan teks ajaran agama,” tegas Nasaruddin Umar.
Demi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia kita juga bisa memformulasikan penafsiran ajaran dalam bentuk “Islam Nusantara” seperti yang digagas ulama NU atau “Fikih Kebhinekaan” seperti yang digagas ilmuan Muhammadiyah.
Perlu meneladani sikap dan kearifan the founding fathers bangsa Indonesia, dalam mengakomodir pluralitas dan merumuskan dasar-dasar dan ideologi berbangsa dan bernegara, tanpa menunggalkan prinsp-prinsip Islam sebagai agama mayorita yang dianut di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Perlunya undang-undang kerukunan antar umat beragama atau apapun namanya, yang intinya untuk mengayomi seluruh komunitas bangsa Indonesia tanpa membedakan kelompok mayoritas dan minoritas,” tutup Nasaruddin Umar.
Tema kegiatan yang berjudul “Merayakan Soliditas Kemanusiaan dan Kebangsaan” dilaksanakan pada Ahad, 23 Juni 2024 di Hotel Borobudur dan juga live di Kanal YouTube Nasaruddin Umar Office, 19:00 WIB-Selesai. Rangkaian kegiatan terdiri dari syukuran Milad 65 Tahun launching dan bedah buku.


















































































































Komentar Terbaru