ACEH

SE Mendagri Dinilai Beri Peluang Besar Bustami Maju Cagub Aceh

image_print

Dialog bertajuk “Carut Marut Pencalonan Gubernur Aceh, Adakah Rival Muzakir Manaf?” ini menghadirkan tiga narasumber, yaitu Akademisi, Dosen Fisip USK, Dr. Effendi Hasan, MA, Dosen Ilmu Politik Unimal Dr. M. Akmal, M.A, dan Direktur Eksekutif Katahati Institute, Raihal Fajri.

ADVERTISEMENTS
QRIS Merchant Bank Aceh Syariah

|Baca juga: Ketua DPRA Tuding Bustami Khianati Mualem, Ini Alasannya

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Dr. M. Akmal, akademisi dari Unimal, menekankan pentingnya menghentikan carut marut pencalonan Gubernur Aceh yang dianggap sebagai bentuk provokasi politik. Ia menyebut, munculnya baliho calon gubernur seperti Bustami dapat memicu reaksi dari elemen masyarakat yang merasa bahwa Bustami tidak netral.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

“Padahal, Bustami tidak melanggar surat edaran (SE) Menteri Dalam Negeri,” ujar Akmal.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Dialog interaktif membahas tentang carut marut pencalonan Pilkada Aceh yang digelar KOSTUM di Banda Aceh, Senin (29/7/2024). |FOTO: for OrinewsMenurut Akmal, Bustami memiliki peluang besar untuk maju hingga hari terakhir pendaftaran.

Berita Lainnya:
UNESCO Akui Dua Gampong di Aceh Besar sebagai ‘Tsunami Ready Community
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari KORPRI ke-53

“Surat edaran Mendagri memungkinkan menteri melantik penjabat gubernur yang baru sehari sebelum pendaftaran. Ini memberikan peluang bagi Pj Gubernur di seluruh Indonesia,” tambahnya.

|Baca juga: Besok Batas Akhir Pengunduran Diri Pj Kepala Daerah, Begini Bunyi Surat Mendagri

Surat edaran yang dimaksud mengharuskan penjabat kepala daerah dan aparatur sipil negara yang ingin maju di Pilkada 2024 untuk mengundurkan diri 40 hari sebelum pendaftaran calon.

Akmal menjelaskan bahwa Bustami tidak melanggar SE tersebut karena tidak ada sanksi yang tercantum di dalamnya. Ia juga menekankan bahwa baliho Bustami bukanlah hasil inisiatif Bustami sendiri, melainkan dari pihak lain.

Berita Lainnya:
Bersama Abu Mudi, Ulama Dayah Deklarasi Dukung AMIN di Pilkada Banda Aceh

Dr. Effendi Hasan, dari Fisip USK, menilai bahwa Pilkada memiliki dua sisi. Di satu sisi, Pilkada memilih calon pilihan rakyat, namun di sisi lain, Pilkada sering menimbulkan banyak masalah.

“Pilkada membutuhkan biaya besar, baik dari APBD maupun dari calon itu sendiri. Praktik politik uang juga sangat masif,” jelasnya.

 

Surat Edaran Menteri Dalam NegeriSelain itu, Pilkada juga berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat karena perbedaan pilihan.

“Jika melihat Pilkada 2024 di Aceh, carut marut ini memang sudah terjadi,” tambah Effendi.

Keduanya sepakat bahwa isu-isu yang muncul dalam pencalonan gubernur harus disikapi dengan bijaksana agar tidak menimbulkan kegaduhan politik lebih lanjut di masyarakat.

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya