NASIONAL
NASIONAL

KPK Bongkar Korupsi Kesehatan Rp20 Triliun

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengungkap adanya dugaan skandal penyelewengan dana di sektor kesehatan yang cukup mencengangkan.

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Dari total anggaran kesehatan, KPK menemukan bahwa sekitar 10% atau setara dengan Rp20 triliun diduga dikorupsi.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Fakta ini memperlihatkan adanya penyalahgunaan anggaran besar-besaran di sektor yang seharusnya vital bagi kesejahteraan rakyat.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Hal itu dibeberkan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat menyampaikan sambutan pada Pertemuan Nasional Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan Tahun 2024, di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta, Kamis, 19 September 2024.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari KORPRI ke-53

Alex menjelaskan bahwa pada 2024, pemerintah mengalokasikan sekitar Rp150 triliun untuk mendukung layanan kesehatan bagi 98% penduduk Indonesia yang terdaftar dalam BPJS Kesehatan.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Dengan anggaran sebesar itu, Alex menekankan pentingnya transparansi dan integritas dalam pengelolaan dana. Ia meminta BPJS Kesehatan untuk lebih memperhatikan tata kelola keuangan agar dana tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Namun, Alex mengakui bahwa selama program berjalan, masih banyak kelemahan yang membuka peluang terjadinya kecurangan.

Berita Lainnya:
Gus Miftah Dianggap Tak Punya Etika, Ketua MUI: Jangan Ditiru Ya Dek

Menurutnya, kurangnya integritas dalam pengelolaan dana ini dapat berdampak buruk, seperti penyalahgunaan anggaran, menurunnya kepercayaan publik, dan ancaman terhadap keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Kerugian dari fraud di bidang kesehatan adalah 10% dari pengeluaran untuk kesehatan masyarakat, sekitar Rp20 triliun secara nominal,” kata Alex, dikutip Sabtu (21/9/2024).

“Kasus yang tidak pernah tersentuh adalah dalam pelayanan jaminan kesehatan, di mana ada manipulasi/phantom billing yang dilakukan oleh fasilitas kesehatan (faskes), baik pusat maupun daerah yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” terang Alex.

Bentuk penipuan lain yang sering ditemukan termasuk manipulasi data peserta dan penyalahgunaan layanan yang sebenarnya tidak diperlukan.

Ini bisa berupa tindakan medis berlebihan atau pemberian obat yang tidak dibutuhkan, semata-mata demi keuntungan.

KPK sendiri terus berupaya untuk mencegah korupsi di sektor kesehatan dengan membangun ekosistem yang berintegritas bersama para pemangku kepentingan.

Hal ini diharapkan mampu menekan risiko kecurangan dan tindak pidana korupsi.

“Pemberantasan korupsi bukan tugas KPK saja, tapi tugas bersama. Kita tidak bisa tutup mata saat tahu di lingkungan ada kecurangan, laporkan ke BPJS! Saya rasa sekarang sudah ada fitur semacam Whistle Blower System (WBS). Kalau bisa diingatkan dan dicegah sejak dini lebih baik,” tegas Alex.

Berita Lainnya:
Irit Bicara soal Hasil Pilgub Jateng, Bambang Pacul: Cuaca Tidak Baik-baik Saja di Kami

Di forum yang sama, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, mengakui bahwa kolaborasi antarinstansi pemerintah, fasilitas kesehatan, serta asosiasi profesi sangat penting untuk mendukung keberlanjutan program JKN.

Ia juga menyebutkan bahwa 2024 adalah waktu yang tepat untuk melanjutkan transformasi layanan kesehatan dengan fokus pada peningkatan akses dan mutu.

“BPJS Kesehatan berkomitmen untuk meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan melalui berbagai inovasi, seperti simplifikasi administrasi pelayanan di fasilitas kesehatan serta adanya digitalisasi layanan melalui telekonsultasi, e-SEP, antrean online, dan i-Care JKN,” kata Ghufron.

Skandal penyelewengan dana kesehatan ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk terus memperbaiki sistem dan meningkatkan integritas. Korupsi di sektor kesehatan tidak hanya merugikan negara dan rakyat, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat Indonesia.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya