NASIONAL
NASIONAL

PDIP Mengecam Aksi Premanisme Pembubaran Diskusi di Kemang: Coba Mematikan Ide dan Gagasan

image_pdfimage_print

Sementara itu, tiga orang lainnya masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak penyidik.

ADVERTISEMENTS
Pakai Action Mobile Semua Jadi Mudah!

Terhadap dua tersangka, Wira mengatakan mereka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 170 dan 406 KUHP tentang perusakan.

“Sedangkan untuk yang penganiayaan kita jerat Pasal 170 dan 351 KUHP,” tuturnya

ADVERTISEMENTS
Ucapan Terima Kash dari Bank Aceh Syariah Selama Tahun 2024

ADVERTISEMENTS
Mengenang dan Refleksi 20 Tahun Tsunami Aceh dari Bank Aceh Syariah
Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya