4.Dampak dan Upaya Penanganan Anak Perempuan Korban Pernikahan Dini (2021);
5.Dampak dan Upaya Penanganan Anak Perempuan Korban Pernikahan Dini (2020);
6.Efektivitas Pembinaan Anak yang Berkonflik Dengan Hukum (2019);
7. Identifikasi Daerah Rawan Bencana, Langkah Antisipasi Dan Eliminasi Dampak Bencana Di Provinsi Jawa Timur (2021);
8.Identifikasi Permasalahan Kesehatan (Health Problem) dan Optimalisasi Peran Institusi Sosial Kultural Lokal Dalam Penanganan Kesehatan Bagi Korban Bencana di Provinsi Jawa Timur (2023);
9.Kebijakan dan Strategi Penanggulangan Intoleransi di Lingkungan Sekolah (2023);
10. Model Penanganan Perempuan dan Anak Korban Trafficking di Industri Seksual Komer (2014);
Judul Karya Hak Paten
Bagong Suyanto juga memiliki tiga hak paten, yakni:
1. Modul Intervensi ESOLa-Hak cipta nasional (2023);
2. Modul Seri ASI UNTUK GENERASI HEBAT-Hak cipta nasional (2021);
3. Pemberdayaan Community Based Organization (CBO) Dalam Mencegah Pernikahan Dini dan Untuk Mengurangi Risiko Stunting di Kecamatan Gresik-Hak cipta nasional (2023).
Kekayaan Bagong Suyanto
Bagong Suyanto terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2023.
Berdasarkan data dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Bagong Suyanto memiliki kekayaan sebesar Rp9.376.850.000 (Rp9,3 miliar).
Kekayaan itu terdiri dari beragam aset, seperti tanah dan bangunan.
Bagong tercatat memiliki dua aset tanah dan bangunan di Surabaya dengan nilai Rp4.900.000.000.
Ia juga mempunyai alat transportasi dan mesin, yakni dua mobil seharga Rp425.000.000.
Selain itu, Bagong memiliki harta bergerak lainya sebesar Rp10.000.000, surat berharga senilai Rp2.305.600.000, serta kas dan setara kas sejumlah Rp1.818.750.000.
Adapun dalam situs LHKPN Bagong Suyanto, tertulis memiliki hutang sebanyak Rp82.500.000.
















































































































