HIBURAN

KPK Tak Permasalahkan Raffi Ahmad Masih Terima Endorsment Meski jadi Utusan Khusus Presiden

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, artis Raffi Ahmad masih bisa menerima endorsment atau jasa promosi dalam bentuk barang maupun jasa, meski dirinya saat ini sudah menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden. Tidak ada aturan khusus terkait pelarangan menerima endorsment. 

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

“Tidak ada larangan yang tegas dan jelas (untuk Raffi sebagai pejabat terima endorsement). Jadi biasanya sih boleh saja, mungkin etis atau tidak saja ya,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan di Gedung ACLC, Jakarta, Rabu (13/11).

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

 

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan
Berita Lainnya:
Viral Prilly Latuconsina Dihujat gegara Sebut Wanita Independen Semakin Banyak, Netizen Insecure?

Hal serupa juga berlaku bagi istri Raffi, Nagita Slavina. Namun, ia mengingatkan Raffi Ahmad untuk mematuhi aturan terkait Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

 

“Bolehlah (terima barang endorse). Pokoknya laporin aja hartanya bertambah atau berkurang. Gitu saja. Itu kan istrinya,” tegas Pahala.

 

Pahala mengimbau, Raffi Ahmad harus menyerahkan LHKPN paling lambat tiga bulan setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai utusan khusus presiden bidang pembinaan generasi muda dan pekerja seni pada 22 Oktober 2024 lalu.  

 

“Harus (Raffi Ahmad sampaikan LHKPN),” imbau Pahala.

Berita Lainnya:
Fakta-Fakta Mengejutkan tentang Perjuangan Mardani Maming di Dunia Pendidikan

 

Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, serta Peraturan KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, setiap penyelenggara negara berkewajiban menyampaikan LHKPN dengan jangka waktu paling lambat tiga bulan sejak pengangkatan pertama atau dilantik. 

Sehingga, Raffi Ahmad dan jajaran Kabinet Merah Putih memiliki dua bulan lagi untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK. 

 

“Pokoknya tiga bulan paling lambat dari dia diangkat. Sekarang sudah jalan sebulan. Tinggal dua bulan lagi,” pungkas Pahala.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya