NASIONAL
NASIONAL

Perilaku Ivan Sugianto Sudah Keterlaluan, Sekolah Tolak Cabut Laporan Polisi

image_pdfimage_print

BANDA ACEH   – Manajemen SMA Kristen Gloria 2 Surabaya menolak mencabut laporan ke polisi atas dugaan perilaku kekerasan oleh pengusaha Surabaya, Ivan Sugianto, terhadap Ethan, salah satu siswa SMA di sekolah tersebut.

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

SMA Kristen Gloria 2 Surabaya dengan dukungan pengacaranya tetap menyeret Ivan Sugianto ke polisi. Pihak sekolah membuat laporan ke Polrestabes Surabaya pada 28 November 2024, pasca insiden kekerasan oleh Ivan Sugianto terhadap Ethan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Ivan bersama sejumlah kawannya tiba-tiba mendatangi sekolah SMA Kristen Gloria 2 Surabaya di kawasan Pakuwon dan berteriak-teriak menuntut Ethan, siswa di sekolah tersebut meminta maaf dengan cara bersujud dan menggonggong layaknya anjing kepadanya.

Berita Lainnya:
Firdaus Oiwobo Bela Ivan Sugianto: Polisi Harus Adil, Tangkap Juga Siswa yang Bully Anak Ivan
ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Alasannya, Ethan telah membully putranya, Axel, yang bersekolah di sekolah lain, dan membuat anaknya tidak terima atas bullying tersebut.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari KORPRI ke-53

Aksi bullying tersebut terjadi saat saling ejek antara Ethan yang merupakan siswa SMA Kristen Gloria 2 dengan Axel, siswa SMA Cita Hati saat pertandingan basket di mal.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Ethan mengejek Axel melalui media sosial setelah tim SMA Cita Hati kalah dalam pertandingan basket.

Pihak orangtua Ethan sudah meminta maaf kepadanya. Namun, Ivan tetap tidak terima. 

Dalam laporannya ke polisi belasan guru, kepala sekolah, dan bahkan wali murid, datang secara bersama-sama ke Polrestabes Surabaya untuk membuat laporan.

Berita Lainnya:
Detik-detik Ketua KPPS Dibacok saat Coblosan di Bima, Motif Pelaku Terbakar Cemburu

Sudiman Sidabukke yang menjadi pengacara SMA Kristen Gloria 2 menjelaskan, ada dua permasalahan pokok dalam kasus ini.

Pertama, ia menilai konflik antara siswa SMA Kristen Gloria 2 dengan siswa dari sekolah lain yang mengganggu keamanan sekolah.

Sudiman juga menyatakan bahwa pelaku dapat dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan yang mengandung unsur paksaan.

“Banyak siswa-siswa yang ketakutan untuk pergi ke sekolah. Orang tua juga tidak nyaman. Karena itu, kami percayakan kepada pihak polisi supaya diselesaikan dengan yang terbaik,” jelasnya


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya