NASIONAL
NASIONAL

Kejagung Marah Jaksa Jovi Suka Bolos Kerja dan Lecehkan Wanita

image_pdfimage_print

BANDA ACEH –  Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa tak pernah mengkriminaisasi jaksa di Tapanuli Selatan yang bernama Jovi Andrea Bachtiar.”Dia sendirilah yang mengkriminalisasikan dirinya karena perbuatannya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat (15/11/2024).

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Diketahui, Jovi Andrea Bachtiar merupakan seorang jaksa di Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan (Kajari Tapsel).

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Namanya ramai dibicarakan warganet usai dituntut penjara dua tahun karena menuduh rekan kerjanya, Nella Marsella, menggunakan mobil dinas untuk berbuat seksual.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Menurut Harli, Jovi mencoba membelokkan isu dari yang sebenarnya terjadi, sehingga masyarakat terpecah pendapatnya di sosial media.

Berita Lainnya:
Tragis! 15 Orang Aniaya Bocah Dituduh Curi Celana Dalam di Boyolali, Ayah Korban Diancam Dibunuh
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari KORPRI ke-53

Ia menegaskan bahwa Jovi menghadapi dua persoalan, yaitu perkara pidana dan hukuman disiplin pegawai negeri sipil (PNS).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Terkait perkara pidana, Harli mengatakan bahwa Jovi menjadi terdakwa atas melanggar UU ITE karena didakwa menyebar informasi yang melanggar kesusilaan melalui akun media sosial (medsos) miliknya.

Ia menjelaskan, Jovi menyerang kehormatan korban Nella Marsella dengan narasi keliru. Akan tetapi, Jovi tidak pernah meminta maaf kepada korban, sehingga korban melaporkan Jovi ke Polres Tapsel.

“Unggahan tersebut merupakan kata-kata yang tidak senonoh, menuduh korban menggunakan mobil dinas Kajari Tapsel untuk berhubungan badan atau bersetubuh dengan pacar korban. Padahal, itu hanya rekayasa dan akal-akalan yang bersangkutan,” ujarnya.

Berita Lainnya:
Atlet PON DKI Jakarta Diguyur Bonus Rp370 Miliar

Adapun ketika status Jovi dinyatakan tersangka dan ditahan, jaksa itu pun diberhentikan sementara dari statusnya sebagai PNS berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain melakukan tindak pidana ITE, lanjut Harli, Jovi juga telah diusulkan dijatuhi hukuman disiplin berat karena karena selama 29 hari secara akumulasi tidak masuk kantor tanpa alasan yang sah atau jelas.

Perbuatan tersebut telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Selama ini sudah dilakukan upaya pembinaan dan mediasi, tetapi yang bersangkutan justru selalu mengalihkan isu dengan topik-topik lain di media sosial seolah-olah yang bersangkutan adalah pendekar hukum dan kebenaran,” ucap Harli.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya