BANDA ACEH – Pengacara, Firdaus Oiwobo mendesak Polrestabes Surabaya menangkap Ethan, siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya yang dipaksa sujud dan menggonggong oleh Ivan Sugianto.“Anaknya Ivan telah dibully loh. Nah, anak yang bully ini harus ditangkap juga karena dia telah menyalahi aturan dan melanggar UU ITE. Amankan, tangkap!,” ujar Firdaus melalui TikTok @firdaus_oiwobo, dilihat Sabtu, 23 November 2024.
Firdaus menekankan, dalam penanganan kasus, polisi harusnya mengedepankan asas equality before the law atau persamaan di hadapan hukum.
“Equality before the law itu harus ada. Harus berimbang, jangan Ivan aja yang dihukum, Ivan itu begitu (marah) karena anaknya dibully rambutnya mirip anjing pudel,” kata Firdaus.
Lebih lanjut, Firdaus juga mendesak Polrestabes Surabaya membebaskan Ivan Sugianto. Menurutnya, Ivan berhak dibebaskan sebelum ada putusan pengadilan yang inkrah.
“Untuk Polrestabes Surabaya, tolong itu bebaskan Ivan. Jangan kita melakukan tindakan yang di luar kewenangan tindakan sebagai pejabat atau aparat penegak hukum,” kata dia.
“Tolong ya, bebaskan Ivan, jangan dulu ditahan Ivan itu sebelum ada putusan pengadilan yang inkrah,” sambungnya.
Terakhir, dia menyayangkan penangkapan Ivan Sugianto di Bandara Juanda pada Kamis, 14 November 2024 sekitar pukul 16.20 WIB.
Dalam penangkapan itu, Firdaus melihat Ivan seolah telah melakukan pelanggaran besar layaknya teroris. Padahal, kata dia, kasus Ivan termasuk kategori ringan.
“Kasus Ivan ini ringan, pasalnya ringan, hanya 2 atau 3 tahun kurungan, kenapa harus seperti itu penanganannya. Ini terlalu luar biasa penanganannya, bagaikan teroris, bagaikan orang yang melakukan tindak pidana berat,” pungkasnya.