NASIONAL
NASIONAL

Firdaus Oiwobo Bela Ivan Sugianto: Polisi Harus Adil, Tangkap Juga Siswa yang Bully Anak Ivan

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Pengacara, Firdaus Oiwobo mendesak Polrestabes Surabaya menangkap Ethan, siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya yang dipaksa sujud dan menggonggong oleh Ivan Sugianto.“Anaknya Ivan telah dibully loh. Nah, anak yang bully ini harus ditangkap juga karena dia telah menyalahi aturan dan melanggar UU ITE. Amankan, tangkap!,” ujar Firdaus melalui TikTok @firdaus_oiwobo, dilihat Sabtu, 23 November 2024.

ADVERTISEMENTS
QRIS Merchant Bank Aceh Syariah

Firdaus menekankan, dalam penanganan kasus, polisi harusnya mengedepankan asas equality before the law atau persamaan di hadapan hukum.

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

“Equality before the law itu harus ada. Harus berimbang, jangan Ivan aja yang dihukum, Ivan itu begitu (marah) karena anaknya dibully rambutnya mirip anjing pudel,” kata Firdaus.

Berita Lainnya:
Demokrat Kaji Usulan Prabowo soal Pilkada Dipilih DPRD
ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Lebih lanjut, Firdaus juga mendesak Polrestabes Surabaya membebaskan Ivan Sugianto. Menurutnya, Ivan berhak dibebaskan sebelum ada putusan pengadilan yang inkrah.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Untuk Polrestabes Surabaya, tolong itu bebaskan Ivan. Jangan kita melakukan tindakan yang di luar kewenangan tindakan sebagai pejabat atau aparat penegak hukum,” kata dia.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari KORPRI ke-53

“Tolong ya, bebaskan Ivan, jangan dulu ditahan Ivan itu sebelum ada putusan pengadilan yang inkrah,” sambungnya.

Berita Lainnya:
Polisi Tembak Mati Pria di Lampung, Tanpa Surat Perintah, Langsung Masuk Rumah, Dorr!

Terakhir, dia menyayangkan penangkapan Ivan Sugianto di Bandara Juanda pada Kamis, 14 November 2024 sekitar pukul 16.20 WIB.

Dalam penangkapan itu, Firdaus melihat Ivan seolah telah melakukan pelanggaran besar layaknya teroris. Padahal, kata dia, kasus Ivan termasuk kategori ringan.

“Kasus Ivan ini ringan, pasalnya ringan, hanya 2 atau 3 tahun kurungan, kenapa harus seperti itu penanganannya. Ini terlalu luar biasa penanganannya, bagaikan teroris, bagaikan orang yang melakukan tindak pidana berat,” pungkasnya.

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya