UPDATE

NASIONAL

PK Ditolak MA, Pengacara Terpidana Kasus Vina: Ini Bukan Kiamat, Ini Tragedi untuk Indonesia

Aminah, kakak Supriyanto, salah satu terpidana, juga tak kuasa menahan kesedihan.

Ia mengaku kecewa dengan putusan ini.

Meski begitu, mereka akan tetap berusaha mencari keadilan.

“Kami kecewa, sangat kecewa. Tapi, kami serahkan kepada para pengacara. Mereka tidak menyerah,” ujar Aminah, dikutip dari TribunJabar.id.

Ia masih tetap yakin bahwa adiknya bukan orang yang membunuh Vina dan Eky pada 2016 lalu.

“Kami sangat meyakini mereka tidak bersalah, karena memang mereka tidak bersalah,” ucapnya.

Aminah menuturkan, bahwa keluarga berharap para terpidana bisa pulang dan bebas melalui PK.

“Makanya kami sedih bukan karena kami yang di luar, tapi sedih karena yang di dalam. Mereka sudah punya harapan bebas, tapi mereka ditolak,” katanya, sambil terisak.

Seperti yang diketahui, pengajuan PK ini merupakan upaya hukum terakhir bagi tujuh terpidana yang divonis seumur hidup.

Para terpidana yang mengajukan PK yakni Eko Ramadhani, Rivaldi Aditya, Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.