UPDATE

EDUKASI
EDUKASI

Sosok Belly Villsen, Mahasiswa S2 Hukum Otaki Penyiraman Air Keras ke Mantan, Nasibnya Terancam DO

Ratusan pengguna Facebook lainnya ikut meramaikan dengan berbagai komentarnya.

Termasuk mendesak pelaku segera ditangkap dan dihukum seadil-adilnya.

Dipicu masalah asmara

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Probo Satrio membeberkan pemicu penyiraman air keras ini.

Semua bermula saat hubungan asmara Belly Villsen dengan Natasya Hutagalung kandas pada Agustus 2024.

Namun, pelaku tidak terima diputus oleh korban.

“Namun (korban) gak mau. Akhirnya ada ancaman pelaku intinya kalau gak bersatu kalau sakit ya sama-sama merasakan. Kalau hancur ya, hancur semua,” jelas Probo, dikutip dari TribunJogja.com.

Singkat cerita, Belly Villsen menyusun rencana untuk mencelakai Natasya Hutagalung.

Pelaku mencari eksekutor dengan membuat postingan lowongan pekerjaan di Facebook.

Akhirnya Belly Villsen mendapat seorang pria bernama Satim.

Pelaku utama membuat cerita bohong guna menyakinkan pelaku kedua agar mau menyiramkan air keras ke korban.

“Si B dia membuat cerita bahwa seolah-seolah dia ini seorang perempuan Sen Lung membuat cerita dia dikhianti suaminya seorang pelakor. Pelakornya ini adalah korban,” jelas Probo.

Pelaku Satim mengiyakan dengan imbalan uang sebanyak Rp 7 juta.

Satim survei kos korban

Satim tidak langsung melakukan perintah Belly Villsen.

Ia awalnya melakukan survei lokasi kos korban sampai lima kali di kawasan Baciro, Gondokusuman, Kota Yogyakarta 

Hingga tibalah di hari eksekusi yang bertepatan pada Hari Raya Natal.

Kala itu, Natasya Hutagalung hendak pergi ke gereja sekira pukul 19.00 WIB.

“Langsung tidak kata disiramkan ke korban kena muka dan sekujur tubuh. Kemudian korban berteriak pelaku langsung lari,” ujar Probo.

Kini kedua tersangka dijerat dengan pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan atau pasal 354 KUHP ayat dua tentang penganiayaan berat atau 353 ayat dua atau 351 ayat dua tentang penganiayaan berat.

Belly Villsen dan Satim terancam hukuman 12 tahun.

Sementara kondisi korban terluka parah di bagian wajah

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.