UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

HGB Pagar Laut di Kohod, Ada Nama Nono Sampono hingga Freddy Numberi di Struktur PT CIS

Tak semua SHGB

Muannas menegaskan bahwa tidak semua dari pagar laut 30 km adalah SHGB milik PIK 2. Menurutnya isu tersebut hampir sama seperti semua PIK 2 adalah proyek strategis nasional (PSN).

“Terkait isu bidang SHGB PT dan SHM di Pagar laut 30 Km itu, ini mirip dengan isu PSN, dimana dinarasikan bahwa semua PIK 2 ada PSN. Isu ini lalu dibawa ke pagar laut bahwa semua pagar laut sepanjang 30 Km adalah SHGB PIK, itu tidak benar, karena ada SHM warga lain sesuai keterangan BPN,” kata Muannas ketika dihubungi Republika, Selasa (21/1/2025)

Ia juga mengatakan bahwa SHGB yang dimiliki pihak PIK sudah melalui prosedur yang ada. Namun, ia tak menyebutkan secara gamblang SHGB tersebut atas nama PT apa. “Bahwa SHGB yang ada di atas itu semua terbit sudah sesuai proses dan prosedurnya. Kita beli dari rakyat semula SHM dan dibalik nama resmi bayar pajak dan ada SK surat izin Lokasi/PKKPR semua lengkap,” katanya.

PT Intan Agung Makmur

Perusahaan yang memiliki penguasaan cukup luas dalam pagar laut adalah PT Intan Agung Makmur. Perusahaan ini memiliki sebanyak 234 bidang.

PT Intan Agung Makmur disahkan oleh Ditjen AHU Kemenkum berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor AHU-0040990.AH.01.01.Tahun 2023 yang diterbitkan pada 7 Juni 2023.

Perseroan tercatat dengan jenis swasta nasional dengan jangka waktu tidak terbatas dan status tertutup. PT Intan Agung Makmur berlokasi di Jalan Inspeksi Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Nomor 5 (terusan Jalan Perancis), Kosambi, Tangerang, Banten.

Perseroan terdaftar memiliki kegiatan usaha real estat dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI) 68111.

Kegiatan usaha dimaksud mencakup pembelian, penjualan, penyewaan, dan pengoperasian apartemen, bangunan hunian dan bangun non- hunian (fasilitas penyimpanan/gudang, mal, pusat perbelanjaan, dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik secara bulanan maupun tahunan.

Republika pun mencoba mendatangi lokasi PT Intan Agung Makmur yang berada didi Jalan Inspeksi PIK 2 Nomor 5, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Dimana PT tersebut disebut-sebut terafiliasi dengan Agung Sedayu Group milik Sugianto Kusuma alias Aguan.

Sesampainya di lokasi, para pekerja mengaku tak tahu menahu terkait PT tersebut. Namun, ia membenarkan bahwa alamat PIK 2 nomor 5 memang berada di marketing gallery PIK 2.

“Iya betul (itu alamat sini),” kata salah satu pekerja ketika ditemui Republika, Selasa (21/1/2025).

Kendati demikian, ketika ditanya apakah PT Intan Agung Makmur ada di lokasi tersebut, pihaknya mengaku tak tahu menahu dan malah bertanya balik.

image_print
1 2 3

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.