UPDATE

Salam.life
NASIONAL
NASIONAL

Jadi Tersangka, Sopir Pajero yang Tusuk Kondektur Damri Lampung Kini Minta Maaf ke Korban

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun 8 bulan penjara

Sumber: Media

image_print
1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.