UPDATE

NASIONAL

Viral, Video Warga Batubara Sumut Blokir Rel Kereta Api, Apa yang Terjadi?

“Pengelolaan perlintasan sebidang telah diatur pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 94/2018. Pada Pasal 2 ayat 1, pengelola perlintasan sebidang dilakukan oleh menteri untuk jalan nasional, gubernur untuk jalan provinsi, dan bupati/wali kota untuk jalan kabupaten/kota dan desa,” tutupnya.

Sumber: Media

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.