Soal KPRP itu tercantum dalam salinan surat perintah dengan Kop dan Logo Markas Besar TNI Angkatan Darat nomor Sprin/674/II/2025 yang menyatakan kenaikan pangkat Teddy.
“Kenaikan pangkat untuk Mayor Teddy menjadi Letkol itu, sepertinya tidak sesuai dengan aturan yang biasa,” kata TB Hasanuddin, kepada wartawan Jumat (7/3/2025).
“Lalu kenaikan pangkat reguler percepatan ini hanya berlaku kepada Mayor Teddy atau berlaku kepada seluruh prajurit?” ujarnya.
Di kesempatan berbeda, Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menilai kenaikan pangkat Teddy bukan karena prestasi, tetapi bersifat politis.
Sejak menjadi ajudan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) hingga saat ini, kata Ardi, Teddy tidak pernah melaksanakan tugas sebagai prajurit TNI di lapangan dan berprestasi.
Ardi justru menyebut Teddy melakukan berbagai pelanggaran, seperti yang terjadi saat Pilpres 2024.
Saat itu, ujar Ardi, Teddy melanggar netralitas TNI karena memakai atribut pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
“Imparsial memandang kenaikan pangkat Mayor Teddy menjadi Letkol sangatlah politis dan tidak didasarkan pada prestasi maupun merit system,” ujar dia beberapa waktu lalu.
“Jangan salahkan apabila publik menilai bahwa kenaikan pangkat Mayor Teddy bukanlah berdasarkan prestasi merit system, tetapi cenderung berdasarkan politis,” imbuhnya


















































































































Komentar Terbaru