Dari kemungkinan dua tuduhan yang berpotensi dialamatkan ke Joko Widodo dan UGM dinilai Marcus sangat lemah. Pasalnya, dokumen-dokumen yang dimiliki Fakultas Kehutanan UGM memiliki banyak data pendukung yang menunjukkan bahwa Joko Widodo pernah kuliah, pernah ujian, dan pernah ikut yudisium. “Yang bersangkutan pernah wisuda, dan ada berita acara yang menunjukkan peristiwa tersebut, maka ijazah memang pernah ada. Bisa dibuktikan dan dapat ditemukan di Fakultas Kehutanan,” katanya.
Soal bukti fisik skripsi atau ijazah menggunakan huruf time new roman atau memiliki kemiripan dengan font tersebut, kata Marcus, seharus Rismon tidak hanya melihat dari skripsi atau ijazah milik Joko Widodo semata namun membandingkan dengan skripsi dan ijazah dengan lulusan Fakultas Kehutanan UGM lainnya. Bahkan membandingkan skripsi yang diterbitkan di Fakultas Kehutanan di tahun-tahun sebelum Joko Widodo Lulus.“Apakah kemudian yang memiliki kemiripan, lalu dianggap palsu semua? Itu kesimpulan bukan seorang akademisi. Karena skripsi maupun ijazah banyak ditemukan di UGM dengan menggunakan huruf time new roman atau huruf yang hampir mirip dengannya,” katanya.
Marcus juga menyesalkan jika masih ada pihak yang melontarkan isu dan menuduh bahwa UGM melindungi Joko Widodo terkait kepemilikan ijazah dan skripsi palsu, tuduhan tersebut dianggapnya keliru. “Jika kemudian ada dugaan bahwa UGM melakukan perlindungan atau perbuatan seolah-olah hanya untuk kepentingan Joko Widodo, itu sangat salah dan gegabah,” pungkasnya.
Analisa Hukum Publik
Analisa publik dari masyarakat hukum tertarik justru terkait tanggapan dari Marcus Priyo Gunarto, Guru Besar Hukum Pidana UGM, karena inline dalam konsentrasi ilmu hukum, sedangkan Sigit Sunarta selaku dekan fakultas Kehutanan serta yang lainnya yang mengaku-ngaku sebagai teman atau mengenal Jokowi sebagai kakak kelas dari angkatan Jokowi San Afri Awang, Ketua Senat Fakultas Kehutanan dan Frono Jiwo yang mengakui dirinya sebagai teman seangkatan Jokowi, oleh karena mereka bukan sebagai seorang yang memiliki basic sarjana (ilmu) hukum, maka untuk sementara keterangannya patut penanggap (penulis) kesampingkan, dan kelak dipersilahkan ketika dibutuhkan dapat memberikan keterangan sebagai saksi yang menguntungkan Jokowi.
Bahwa kesemuanya, dari bantahan terhadap keaslian Ijazah Jokowi tersebut membutuhkan kebenaran materil (materiele waarheid) sesuai asas-asas hukum pidana demi memenuhi fungsi dan tujuan hukum yakni kepastian (rechtmatigheid) , manfaat (doelmatigheid) dan keadilan (gerechtigheid) atas keputusan sebuah perkara pidana.
































































































Beri Komentar