UPDATE

Salam.life
OPINI
OPINI

Dalil Guru Besar Hukum Pidana UGM Basi Justru Menjustifikasi Tuduhan Publik Jokowi Ijazah Palsu

Dan oleh karenanya langkah pertama yang mesti diambil seorang ahli (akademikus) terlebih dengan jabatan Guru Besar dari universitas (UGM) salah satu perguruan tinggi ternama di tanah air adalah melakukan upaya hukum sesuai yurisdiksi terhadap objek pelanggaran (delik) yang ada, diawali dengan menasehati Jokowi agar melakukan pelaporan pidana. 

Oleh sebab itu  penanggap amat sayangkan, kenapa seorang guru besar hukum pidana UGM malah menanyakan hal terkait, tentang hal apa yang menjadi tuduhan publik dan atau Rismon terhadap sosok Jokowi, “apakah membuat palsu atau memalsukan”. Hal pertanyaan yang dilontarkan oleh Sang Guru Besar Hukum Pidana ini, seolah bakal  ada preparing (rekayasa) yang sudah dipersiapkan dan kemungkinan kelak yang akan terjadi adalah keadaan kedua, “bahwa Jokowi memalsukan oleh sebab ijazah aslinya rusak, sehingga membuat yang baru namun bukan yang dikeluarkan oleh UGM.  Kemudian bagaimana catatan arsip di Diknas  dan atau dokumentasi di UGM atau akan kah juga hilang atau terbakar atau tak ditemukan. Namun ‘tetap diakui oleh UGM perihal keberadaan asli’ ijazahnya Jokowi ?  Walau wujud realitas IJazah asli tak ada di diknas maupun di arsip fakultas (Rektorat UGM?)”

Namun kesemuanya agar lebih jelas, dengan keinginan membersihkan nama baik seorang mantan presiden serta nama baik fakultas Kehutanan UGM  khususnya nama baik UGM. Maka kesemuanya mesti melalui jalur lembaga peradilan agar mendapatkan kepastian hukum.

Maka teori dan asas-asas hukum pidana mengatakan untuk menemukannya adaah melalui proses hukum. Untuk itu idealnya adalah Guru Besar Hukum PIdana atau civitas akademika melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar untuk mempertanggung jawabkan kepakaran dan hasil analisa dirinya dalam bidang digital forensik.

Selain publik kadung mempercayai Rismon, karena menurut anggapan publik seorang Rismon dan pakar Telematika dan IT Roy Suryo yang asli alumni UGM tentu tidak bakal tega , tidak bakal sampai hati, dan selebihnya seorang Roy Suryo tentu tidak membutuhkan sensasi (untuk dikenal dan terkenal) karena Dr. Roy Suryo eks menteri pemuda dan olah raga sudah lah amat terkenal namanya dan wajahnya bahkan dikenal olah mayoritas bangsa ini, dan umumnya di seluruh pelosok tanah air.

Sehingga sementara tanpa putusan badan peradilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, maka apa yang disampaikan para civitas akademika UGM sekedar subjektivitas bahkan selanjutnya, hanya sekedar Debat kusir, karena tidak bersandarkan objektifitas ran tentunya amat jauh dari kebenaran materil (materiele waarheid). 

image_print
1 2 3 4 5 6 7

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.