Dalam asas-asas pidana, suatu perbuatan melawan hukum yang diatur dalam perundangan khusus, harus lebih diutamakan ketimbang yang umum untuk penjeratan terhadap pelaku. Dalam kasus pemagaran laut tersebut, kata Harli, ada perbuatan yang sesuai dengan klasifikasi UU Tipikor sebagai aturan yang khusus, ketimbang KUH Pidana yang umum.
Kejagung mengembalikan berkas perkara kasus pemagaran laut atas nama tersangka Arsin. Pengembalian berkas tersebut merupakan kali yang kedua. Di Bareskrim Polri, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro beberapa waktu lalu menyampaikan tim penyidiknya tak bisa melakukan penyidikan kasus pagar laut dengan mengacu pasal-pasal dalam UU Tipikor. Karena kata dia, tim penyidiknya tak menemukan adanya kerugian negara dalam kasus pagar laut tersebut.
“Kita coba berdiskusi salah-satunya dengan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Dari teman-teman di BPK, kita diskusikan kira-kira apakah ini (kasus pagar laut) ada kerugian negara,” ujar Djuhandani, Kamis (10/4/2025).
Dari koordinasi dengan lembaga auditor negara itu, kesimpulannya belum dapat menemukan adanya kerugian negara. “Mereka (BPK) belum bisa menjelaskan adanya kerugian negara,” kata Djuhandani.
Selain meminta pendapat dari BPK, kata Djuhandani, tim penyidik juga meminta pendapat para ahli. “Dari diskusi dengan beberapa ahli, kita mempelajari apakah ini (pemagaran laut) termasuk kategori tindak pidana korupsi atau tidak,” ujar Djuhandani.































































































Beri Komentar