Perbuatan para terdakwa juga dikenakan Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Budi Arie Setiadi atas penyebutan namanya dalam dakwaan tersebut.
Sebelumnya, Budi Arie sempat membantah tuduhan yang menyebut dirinya terlibat dalam jaringan judi online. Ia justru melempar isu mengenai sosok T yang menurutnya menjadi pengendali jaringan tersebut.
Menurut Budi Arie, sosok T yang juga disebut sebagai tersangka adalah orang yang merekomendasikan Adhi Kismanto untuk masuk ke tim Tenaga Pengawasan dan Penindakan Take Down Situs Judi Online di Kominfo.
Sosok T diduga adalah Zulkarnaen Apriliantony alias Tony Tomang, eks komisaris BUMN PT HIN. Dugaan ini diperkuat oleh pernyataan Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, yang menyebut Zulkarnaen ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada 5 November lalu.
Budi Arie menegaskan bahwa sosok T bukanlah teman dekatnya, melainkan sahabat dari mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi.
“T merupakan aktivis Politik yang dekat dengan Menteri Perhubungan (Budi Karya). Dia sebelumnya masuk timses resmi Ganjar-Mahfud pada Pilpres 2024 dan Pilkada Jakarta pasangan Pramono-Rano, dari PDI Perjuangan sebagai Ketua Bidang Konten Sosial Media,” ujar Budi Arie saat dihubungi wartawan, 10 November 2024.
Ia merasa menjadi korban, karena namanya diseret dalam kasus pegawai Komdigi yang membeking praktik judi online.
“(Saya) justru menjadi korban pengkhianatan yang dilakukan (oknum) pegawai Komdigi,” tuturnya menegaskan.
Namun ia mengakui bahwa dirinya memang merekrut Adhi Kismanto atas rekomendasi T, setelah melihat kemampuan Adhi yang mengesankan. Budi Arie menjelaskan bahwa tim pengawasan dan penindakan (take down) bekerja di bawah pengawasan Direktorat Pengendalian, bukan di bawah langsung menteri.
Belakangan diketahui bahwa T dan AK bekerja dari kantor satelit di Bekasi untuk melindungi lebih dari 1.000 situs judi online dari take down Kominfo.
“T pun ternyata ‘bermain’ tanpa sepengetahuan Direktur, Dirjen Aptika apalagi Menteri. Perintah untuk menumpas judol tidak dilaksanakan, malah mereka tergoda bersekongkol dengan bandar judol,” ucapnya.


















































































































Komentar Terbaru