BANDA ACEH – Dari bibir pantai Aceh Singkil, laut tampak tenang seperti biasa. Namun, di benak banyak nelayan tua yang menyisir perairan Pulau Lipan dan Panjang, gelombang itu kini membawa kecemasan.
Bukan karena badai, tetapi karena keputusan pemerintah yang terasa seperti badai: empat pulau yang selama ini diyakini sebagai bagian dari Aceh kini resmi berada di bawah administrasi Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar (Gadang), dan Pulau Mangkir Kecil (Ketek) kini masuk wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 100.2.1.3-2737 Tahun 2024 yang disahkan pada April 2025.
Meski selama ini tidak banyak yang membicarakan status administratif pulau-pulau tersebut, keputusan itu langsung mengusik rasa keadilan sebagian masyarakat Aceh. Bagi mereka, ini bukan sekadar urusan koordinat atau garis batas. Ini tentang sejarah, identitas, dan rasa memiliki yang telah tertanam jauh sebelum republik ini berdiri.
Sorotan tajam pun diarahkan ke pemerintah pusat, terutama Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, yang dinilai mengabaikan sensitivitas sejarah dan politik Aceh. Di saat yang sama, isu besar mulai mencuat ke permukaan: potensi kandungan minyak dan gas bumi (migas) di kawasan tersebut.
Di tengah gejolak batin yang belum reda, Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara sepertinya memilih jalur damai. Kedua pihak dinilai sepakat membuka peluang kerja sama pengelolaan sumber daya alam secara bersama. Langkah ini, meski dianggap pragmatis, tetap menyisakan perdebatan.
Langkah tersebut mendapat dukungan dari Menteri Tito.
“Ini langkah yang sangat positif. Kalau ada potensi sumber daya alam dan kedua pihak sepakat untuk mengelola bersama, pemerintah pusat akan mendukung penuh,” ujar Tito dalam keterangannya yang diterima media ini, Rabu (11/6/2025).
Ia juga menegaskan sejak dirinya menjabat, ratusan masalah batas wilayah telah diselesaikan secara damai. “Pemerintah pusat tidak akan menghalangi jika daerah memiliki inisiatif baik. Prinsipnya, jangan ada ego sektoral. Kalau bisa dikelola bersama, kenapa tidak?” tambahnya.
Namun, tidak semua pihak menyambut langkah ini dengan tangan terbuka. Di Aceh, reaksi keras mulai bermunculan. Salah satunya datang dari pengamat kebijakan publik, Dr. Nasrul Zaman. Menurutnya, penetapan wilayah pulau-pulau tersebut ke Sumatera Utara merupakan bentuk pengabaian terhadap semangat perdamaian Aceh pascakonflik 2005.















































































































