UPDATE

OPINI
OPINI

Jokowi Runtuh Perlahan

Pemalsuan ijazah dapat dimasukkan sebagai bagian dari tindak pidana pemalsuan surat, sesuai pengertian ijazah dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan Pasal 42 ayat (4) UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang menyatakan Perseorangan, Organisasi, atau Penyelenggara Pendidikan Tinggi yang tanpa hak, dilarang memberikan ijazah.

Kemudian Pasal 93 UU Pendidikan Tinggi menyatakan Perseorangan, Organisasi, atau Penyelenggara Pendidikan Tinggi yang melanggar Pasal 28 ayat (6), (7), dan Pasal 42 ayat (4) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda Rp1 miliar.

Demikian pula keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)  No.118/PUU-XX/2022, menjelaskan bahwa kriteria pemalsuan surat yang dimaksudkan harus ternyata:

1) Pada waktu memalsukan surat harus dimaksud menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat itu seolah-olah asli dan tidak dipalsukan; 

2) Penggunaannya harus dapat mendatangkan kerugian; 

3)Tidak hanya untuk yang memalsukan, tetapi yang dihukum juga yang sengaja menggunakan surat palsu, yaitu orang yang menggunakan itu harus mengetahui benar bahwa surat yang ia gunakan itu palsu. Jika ia tidak tahu akan hal itu maka ia tidak dihukum; 

4) Sudah dianggap “mempergunakan” misalnya menyerahkan surat itu kepada orang lain yang harus mempergunakan lebih lanjut atau menyerahkan surat itu di tempat di mana surat tersebut diperlukan;

5) Dalam hal menggunakan surat palsu harus pula dibuktikan bahwa orang itu bertindak seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, demikian pula perbuatan itu harus dapat mendatangkan kerugian.

Dari uraian di atas, Jokowi dan kroninya patut diduga keras, melanggar hukum karena menggunakan ijazah palsu tersebut.

Oleh karenanya para pihak yang terkait kasus tersebut, apakah yang disebut Geng Solo (antara lain Widodo dkk), Geng Jakarta (antara lain Denny Iskandar, dkk), aktivis PDIP (Beathor Suryadi), mantan Wamendes Paiman Rahardjo Dwidjonegoro dan pihak rektorat UGM, kesemuanya juga harus ikut diperiksa Mabes Polri dan Polda Metro Jaya.

Pemeriksaan polisi yang hanya ditargetkan kepada aktivis Tim Pembela Ulama dan Aktifis (TPUA) dan Roy Suryo, Rismon Sianipar dkk tidaklah memenuhi azas hukum dan keadilan masyarakat.

Tuduhan tersebut tendensius, karena mendasarkan Pasal 310, 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah, juga Pasal 27A, Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE tentang PMH melalui sarana transaksi elektronik. 

Perbuatan mereka adalah sesuai azas “facta sunt potentiora verbis”, tidak hanya kata-kata saja, tetapi juga berdasarkan bukti dan tindakan nyata demi mendukung kebenaran. 

image_print
1 2 3

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.