UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

Bapak dan Anak Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pertamina, Ini Peran Riza Chalid dan Kerry Andrianto

Dalam keterangan resmi Kejagung dikatakan, negara harus mengeluarkan fee sebesar 13-15 persen akibat mark up kontrak shipping atau pengiriman tersebut.

“Tersangka MKAR mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut,” kata Abdul Qohar dalam konferensi pers 25 Februari 2025.

Perbuatan melawan hukum tersebut membuat komponen harga dasar yang dijadikan acuan penetapan harga indeks pasar (HIP) bahan bakar minyak (BBM) untuk masyarakat menjadi lebih tinggi.

HIP menjadi dasar pemberian kompensasi dan subsidi BBM setiap tahun melalui APBN.

Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 193,7 triliun.

Kerugian terdiri dari kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp 35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp 2,7 triliun, kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp 9 triliun, kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp 126 triliun, serta kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp 21 triliun.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Geledah Rumah

Nama Riza Chalid kemudian muncul karena Kejagung sempat menggeledah dua rumahnya pada 25-27 Februari 2025.

Rumah pertama yang digeledah adalah yang terletak di Jalan Jenggala II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Rumah tersebut dipakai sebagai kantor oleh para broker minyak termasuk Kerry Andrianto.

Dari penggeledahan itu, penyidik menyita uang tunai Rp 883 juta dan 1.500 dollar AS, 34 box ordner, 89 bundel dokumen, dan 2 unit CPU.

Sementara rumah kedua yang digeledah adalah di Jalan Panglima Polim, Melawak, Jakarta Selatan, pada 27 Februari 2025.

Dari sini, Kejagung menemukan 144 dokumen tambahan.

Tak hanya rumah, Kejagung juga menggeledah kantor milik keluarga tersebut di Plaza Asia Lantai 20 dan menyita 4 kardus berisi dokumen.

Lalu, kantor PT Orbit Terminal Merak di Cilegon Banten, berupa fasilitas storage/depo milik Kerry dan mitra.

Kejagung menyita dua bidang tanah dan pabrik seluas 31.912 meter persegi, serta 190.694 meter persegi dan sertifikat.

Riza Chalid merupakan Beneficial Owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak.

Bersama Riza Chalid, Kejagung menetapkan 8 tersangka lainnya.

Mereka adalah AN selaku Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina; HB selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina; dan TN selaku VP Integrated Supply Chain.

image_print
1 2 3

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.