UPDATE

NASIONAL

Pakar: Harusnya Pengadilan Tinggi Berani Melepas Tom Lembong, Bahaya bila Dihukum

Kedua, mengenai pertimbangan tidak adanya evaluasi dalam dua bulan saat pertama kali Tom menjabat Mendag sebagai perbuatan melawan hukum, serta tidak adanya tanggung jawab terdakwa sebagai Mendag dalam pemantauan operasi pasar.

Menurut Ari, hal tersebut bukan ranah kliennya sebagai Mendag. Sekalipun itu menjadi dasar pertimbangan, pada faktanya Kemendag melalui Dirjen Dagri telah melakukan pemantauan dengan berkorespondensi bersama INKOPKAR dan PT PPI.

“Bagaimana mungkin seseorang dianggap melakukan perbuatan pidana karena tidak melakukan evaluasi yang tidak dilakukan dalam dua bulan pertama menjabat? Kebijakan Presiden terpilih yang baru pun diukur dalam 100 hari kerja (tiga bulan),” lanjutnya.

Ketiga, mengenai perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Menurut Ari, pada akhirnya majelis hakim sendiri yang menghitung kerugian negara. Sehingga, seluruh hasil audit terbantahkan.

“Pertimbangan majelis pun menggambarkan potential loss, dengan mempertimbangkan profit yang seharusnya didapatkan oleh BUMN/PT PPI. Pasal 4 UU BUMN menyatakan, kerugian BUMN bukanlah kerugian keuangan negara,” katanya.

Keempat, soal pertimbangan yang memberatkan berupa terdakwa mengambil kebijakan dengan pendekatan ekonomi kapitalis. Menurut Ari, hal tersebut menunjukkan ketidakprofesionalan majelis hakim karena tidak berdasarkan fakta persidangan. Bahkan dalam dakwaan atau tuntutan jaksa pun tidak pernah disebutkan.

Kelima, tentang vonis yang akan menjadi preseden buruk. Menurut Ari, putusan ini akan berdampak pada ketidakberanian para pemangku kebijakan—baik di sektor pemerintahan/BUMN maupun swasta yang bekerja sama dengan pemerintah—untuk mengambil keputusan karena khawatir terjerat pidana seperti Tom.

Ari mengatakan, vonis ini akan menimbulkan rasa takut dalam pengambilan keputusan sehari-hari di masyarakat. Apalagi jika dihadapkan pada kondisi tertentu yang membutuhkan keputusan cepat dan penting.

“Negara secara umum akan dirugikan dalam berbagai sektor, baik hukum maupun bisnis, yang dapat memasung kesejahteraan hidup orang banyak,” bebernya.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.