“Mengapa ini menjadi persoalan? Karena berdasarkan Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, tidak diperbolehkan perusahaan memiliki, sorry, ketika ada suatu pasar itu tidak boleh dimonopoli oleh salah satu individu. Berdasarkan hasil penghitungan kami, individu tersebut yang memiliki dua perusahaan itu menguasai pasar sekitar 33% dari layanan umum yang total jemaah hajinya sekitar 203 ribu orang,” pungkas Wana.
ICW juga memastikan laporan dugaan korupsi itu berbeda dengan kasus korupsi yang sedang diselidiki oleh KPK. Pasalnya, tempus dugaan korupsi yang dilaporkan ICW terjadi pada 2025, sementara yang diusut KPK terkait dengan kuota haji khusus 2024.































































































Komentar Terbaru