Mereka pun juga meminta Jokowi untuk minta maaf secara terbuka di hadapan publik.
Somasi ini disampaikan melalui konferensi pers di Kantor SAY & PARTNERS di Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025) seperti ditayangkan Kompas TV.
Dalam pembacaan somasi oleh tim kuasa hukum Roy Suryo, yaitu Jahmada Girsang dan Mulyadi disebutkan bahwa Joko Widodo telah melaporkan Roy Suryo ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi data otentik terkait isu ijazah.
Namun, tim advokasi menilai laporan tersebut justru sarat dengan inkonsistensi dan muatan politis.
Mereka juga menuding ada niat jahat di balik laporan tersebut, termasuk pernyataan Jokowi soal ‘orang besar’ yang diduga mengendalikan isu tersebut.
“Kami menilai pernyataan Presiden justru menyudutkan perjuangan intelektual dan aktivis. Jika tidak ada pencabutan dan permintaan maaf secara terbuka, kami akan menempuh langkah hukum baik pidana maupun perdata,” kata Mulyadi.
Dalam kesempatan yang sama, Roy Suryo menyampaikan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan peluncuran buku berjudul “Ijazah Palsu Jokowi” setebal 500 halaman yang akan dirilis pada 17 Agustus 2025.
Ia juga merencanakan deklarasi terbuka di Yogyakarta sehari setelahnya.
Roy mengklaim telah mengantongi bukti kuat berupa lima bundel ijazah asli dari alumni Fakultas Kehutanan UGM angkatan 1985, yang akan ditunjukkan di persidangan sebagai pembanding.
“Hingga kini belum pernah ada bukti visual bahwa Presiden Jokowi secara langsung menyerahkan ijazah asli. Bahkan, yang dibawa ke publik hanya map tertekuk, bukan dokumen autentik,” ujar Roy.
Tanggapan Projo
Sementara itu Wakil Ketua Umum (Waketum) relawan Projo, Freddy Damanik, menanggapi santai dan mempersilakan kubu Roy Suryo Cs untuk melaporkannya.
“Pak Jokowi itu sudah biasa disomasi, dituntut, dipetisi itu sudah biasa. Jadi kalau mau dilaporkan ya silakan,” katanya, Selasa (5/8/2025), dikutip dari YouTube tvOneNews.
Kendati demikian, Freddy menegaskan bahwa dalam pernyataan Jokowi itu tidak pernah menyebutkan nama siapapun.
Sehingga, menurutnya, pernyataan Jokowi itu murni hanya statement politik saja.
“Tapi kan begini, publik juga harus dikasih pencerahan ya. Pak Jokowi di dalam statement-nya itu, kalau bicara hukum nih, tidak ada menyebut namanya. Pencemaran nama baik itu kan harus menyebut, siapa kan begitu, ada orangnya. Kemudian juga tadi melakukan apa segala macam.”
“Nah, itu kan tidak ada disebut. Sekali lagi ini murni statement politik. Statement politik, pesan yang disampaikan adalah pesan politik, tidak ada (mengarah) kepada sosok seseorang,” tegas Freddy.

















































































































